Yuk Kenali 10 Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

Notification

×

Iklan

Iklan

Yuk Kenali 10 Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

Minggu, 30 November 2025 | 08:26 WIB Last Updated 2025-11-30T01:26:49Z



ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Manfaat sertifikasi halal bukan hanya sekadar label pada produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, atau barang gunaan. Sertifikasi ini merupakan bukti resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa suatu produk memenuhi standar halal sesuai syariat Islam serta aman untuk dikonsumsi.

Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mengharuskan seluruh produk yang beredar—termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan—untuk memiliki sertifikat halal.

Dilansir dari Halal MUI, bagi UMKM, sertifikasi halal menjadi peluang besar untuk meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen.


10 Manfaat Sertifikasi Halal

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen, terutama yang beragama Islam, lebih percaya pada produk yang memiliki label halal resmi. Hal ini menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan pembelian.

2. Membuka Akses Pasar Global

Nilai pasar halal dunia diperkirakan mencapai lebih dari USD 7 triliun (State of the Global Islamic Economy Report 2023). Dengan sertifikasi halal, produk lebih mudah menembus pasar Malaysia, Timur Tengah, Eropa, hingga Amerika.

3. Meningkatkan Daya Saing UMKM

Produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah yang membedakannya dari kompetitor, sehingga UMKM dapat naik kelas dan bersaing dengan merek besar.

4. Mendukung Branding Produk

Logo halal menjadi brand trust symbol yang menandakan produk lebih bersih, aman, dan berkualitas.

5. Memenuhi Regulasi Pemerintah

Sertifikasi halal kini menjadi kewajiban hukum, tidak hanya untuk makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, obat-obatan, serta barang gunaan.

6. Menjamin Kebersihan & Keamanan Produk

Proses sertifikasi halal mewajibkan pelaku usaha menerapkan standar kebersihan dan keamanan ketat, mulai dari bahan baku, peralatan produksi, hingga proses distribusi.

7. Membuka Peluang Investasi & Kerja Sama

Investor cenderung lebih percaya pada bisnis yang memiliki legalitas lengkap, termasuk sertifikasi halal.

8. Meningkatkan Loyalitas Konsumen

Tidak hanya konsumen muslim, banyak konsumen non-muslim memilih produk halal karena dianggap lebih higienis dan terjamin kualitasnya.

9. Memberikan Nilai Tambah Ekonomi

Produk halal dapat dijual dengan harga lebih tinggi karena dianggap memiliki standar kualitas dan legalitas yang lebih baik.

10. Mendukung Visi Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia

Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal global pada tahun 2025, dan UMKM memiliki peran penting dalam mewujudkan visi ini.