Naik Status Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Utama UIN Lampung

Notification

×

Iklan

Iklan

Naik Status Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Utama UIN Lampung

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:42 WIB Last Updated 2025-12-26T23:42:00Z




ZONAHALAL.ID LAMPUNG -- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universita Islam Negeri Lampung naik status akreditasi dari Pratama menjadi Utama. Keputusan tersebut tertuang dalam Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia tertanggal 23 Desember 2025. Akreditasi ini berlaku selama 4 tahun hingga 23 Desember 2029.


LPH UIN Lampung sudah memenuhi standar acuan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; dan SNI ISO/IEC 17065:2012.


Rektor UIN Lampung Wan Jamaluddin Z menjelaskan, dengan akreditasi utama, cakupan pemeriksaan dan/atau pengujian LPH Utama ini bisa dalam skala nasional dan internasional.


“Capaian ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama sivitas akademika dalam peningkatan mutu, kualitas, dan layanan, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik,” ujar Rektor dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025)


“Akreditasi ini dapat menjadi motivasi lebih untuk tetap konsisten dan meningkatkan layanan dalam bidang pemeriksaan dan pengujian produk halal,” sambungnya


“Kami dari LPH maupun LP3H UIN Raden Intan Lampung siap membantu memfasilitasi para pelaku usaha untuk dapat mengurus sertifikasi halal,” ia menambahkan.


Kepala PKLH Edi Susilo mengatakan, saat ini LPH UIN Lampung memiliki Sembilan Auditor Halal yang memiliki latar belakang akademisi dibidang Sains. Di samping itu, lanjutnya, terdapat sekitar lima orang akademisi UIN Lampung menjadi asesor dan komisi fatwa BPJPH RI.


“Cakupan pemeriksaan dan/atau pengujian LPH Utama ini bisa dalam skala nasional dan internasional,” katanya.


Adapun lingkup pemeriksaan dan/atau pengujian LPH Lampung yaitu Verifikasi/Validasi, Inspeksi Produk dan/atau PPH, Pengujian Laboratorium jika diperlukan bagi produk berupa Makanan, Minuman, Obat, Kosmetik, Produk Kimiawi, Barang Gunaan, Jasa Pengolahan, Jasa Penyimpanan, Jasa Pengemasan, Jasa Pendistribusian, serta Jasa Penjualan dan Jasa Penyajian.

Kepala Biro AAKK Abdul Rahmanjuga menjelaskan bahwa saat ini UIN RIL sedang mempersiapkan ISO untuk Laboratorium Halal. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung LPH dan LP3H dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.


“Insyaallah ISO lab halal akan keluar pada 2026. ISO ini tidak sembarangan, butuh proses yang agak panjang. Kalo ISO ini sudah keluar, kita (LPH dan LP3H UIN RIL) bisa melakukan pemeriksaan atau pengujian melalui lab sendiri,” ucap Abdul Rahman.


UIN Lampung telah menjalin kerja sama dengan Tomsk State University (TSU) Rusia, salah satunya di bidang riset halal berstandar global. Kolaborasi ini juga mendapat hibah dari Pemerintah Federasi Rusia dalam mendukung dan membangun riset halal yang berkelanjutan.