ZONAHALAL.ID PALEMBANG -- Meytrianti, Pendamping Proses Halal (PPH) dan Penyelia Halal Palembang menyampaikan pentingnya status halal bagi pemilik produk atau usaha.
Dalam penjelasannya, regulasi status halal tercantum dalam UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Saat ini fokus masih berada di produk yang dikonsumsi langsung, namun secara bertahap akan melibatkan skala yang lebih luas.
Menurutnya pelaku usaha dapat mengikuti rekrutmen PPH untuk mendapatkan status halal secara gratis. "Pendaftar mandiri dapat mendaftar terlebih dahulu melalui situs SiHalal. Namun untuk produk/usaha mengandung unggas, daging, atau berskala besar harus menggunakan jasa Penyelia Halal," tegasnya dikutip dari RRI, Minggu (18/1/2026)
Meytrianti mengungkapkan peran Penyelia Halal adalah memulai proses dari awal hingga mendapatkan status halal. Bahkan ada audit setiap tahunnya untuk memastikan produk masih sesuai dengan ketentuan halal.
Proses mendapatkan status halal paling cepat selama dua bulan dan paling lambat enam bulan. "Kalau klien kooperatif, proses dapat selesai lebih cepat karena memang memerlukan verifikasi bertahap," tambahnya.
Dirinya menilai status halal dapat menjamin keamanan dan keyakinan pelanggan terhadap produk tersebut. Halal bukan hanya tentang agama, melainkan bagaimana suatu produk terjamin keamanan dan prosedurnya.
Selain itu, memberikan tips bagi masyarakat yang ingin mengetahui status halal suatu produk. Meytrianti mengatakan, masyarakat dapat membuka situs bpjph.halal.go.id atau aplikasi BPJPH untuk mengetahui status halal produk.
