ZONAHALAL.ID BANJARMASIN - Pemerintah terus mendorong pelaku usaha agar memiliki legalitas usaha serta sertifikat halal demi meningkatkan daya saing produk di pasaran. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program pendampingan dan sosialisasi yang menyasar langsung para pelaku UMKM di daerah.
Hal itu disampaikan Pendamping Produk Halal Provinsi Kalimantan Selatan, Ani, saat kegiatan sosialisasi di Siring Menara Pandang. Ia menyampaikan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikat halal.
“Kita disini mensosialisasikan sertifikat halal serta membantu para umkm menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha),” ucapnya dikutip dari RRI, Senin (19/1/2026)
“Sasaran kami adalah para pelaku usaha mikro kecil yang memang program ini diusung pemerintah secara gratis yang dikhususkan untuk para pelaku usaha mikro dan kecil.”
Ani menjelaskan, masyarakat di kawasan Siring Menara Pandang cukup antusias mengikuti kegiatan konsultasi. Menurutnya, kawasan tersebut memang banyak terdapat pelaku UMKM, khususnya di bidang kuliner.
“Alhamdulillah sebenarnya kita sudah beberapa kali mengadakan kegiatan ini disini dan antusias masyarakat khususnya para pelaku umkm kuliner sangat antusias dalam menerima kehadiran kami disini,” ujarnya.
Ani berharap para pelaku UMKM semakin peduli untuk mendaftarkan produk jualannya agar memenuhi persyaratan sertifikat halal. Ia menekankan, program gratis dari pemerintah ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Program namanya sertifikat halal gratis atau yang sering disebutkan itu sehati, itu memang yang khusus untuk pelaku usaha mikro kecil,” ucapnya. “dan sudah digratiskan oleh pemerintah sehingga kewajiban ini seharusnya sudah dipenuhi oleh pelaku umkm," jelasnya.
Salah satu pelaku UMKM di kawasan Siring Menara Pandang, Heri, mengaku antusias untuk mendaftarkan sertifikat halal bagi produk jualannya. Ia mengatakan telah berjualan cukup lama, namun belum pernah mengurus sertifikat halal karena sebelumnya belum memahami prosedurnya.
“Untuk berjualan disini sendiri kurang lebih sudah 3 tahun, yang dijual jajanan-jajanan kayak ada sosis, samyang, kimbab. Iya jualannya setiap hari minggu aja disini,” paparnya.
Heri menyebut tertarik mendaftarkan sertifikat halal karena mendapatkan informasi bahwa pengurusannya tidak dipungut biaya. Saat berkonsultasi, ia juga telah mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan yang harus disiapkan.
“Karena kebetulan tadi ada yang membagi brosur mumpung gak ada biaya kan mau coba daftarkan siapa tau nantikan lebih besar usahanya. “Tadi dikasih tau apa aja syarat-syaratnya apa yang harus dilengkapi,” pungkasnya.
