ZONAHALAL.ID SURABAYA -- Program siaran Cahaya Pagi di Pro 4 RRI Surabaya kembali hadir menyapa pendengar pada Senin (12/1/2026) pagi. Edisi kali ini bersama narasumber Ustadz Muslim, S.Ag., yang merupakan Penyuluh Agama Islam dari Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Dalam dialog interaktif kali ini, Ustadz Muslim membedah topik yang penting bagi kehidupan sehari-hari umat Muslim, yakni "Makanan Halal dan Haram”
Ustadz Muslim menekankan bahwa mengonsumsi makanan halal bukan hanya sebatas mengikuti tren kesehatan atau label administratif, melainkan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT.
"Apa yang masuk ke dalam tubuh kita akan menjadi darah dan daging. Jika yang masuk adalah barang yang haram, maka ia akan menjadi penghalang terkabulnya doa-doa kita dan mempengaruhi perilaku keseharian," jelas Ustadz Muslim dikutip dari RRI, Rabu (14/1/2026)
Dalam pemaparannya, membagi klasifikasi makanan menjadi dua kategori utama yang harus dipahami masyarakat:
Halal dan Haram Lidzatihi: Zat aslinya memang sudah ditentukan halal atau haram oleh syariat (seperti daging babi, khamr, atau darah yang masuk kategori haram secara zat).
Halal dan Haram Lighairihi: Makanan yang asalnya halal, namun menjadi haram karena cara memperolehnya (hasil mencuri/korupsi) atau cara pengolahannya yang tidak sesuai syariat (seperti menyembelih hewan tanpa menyebut nama Allah).
Sebagai penyuluh di wilayah Wiyung, Ustadz Muslim juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam berbelanja, terutama di era banyaknya produk olahan modern. Beliau menghimbau warga untuk selalu memeriksa logo halal resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
"Di Kecamatan Wiyung, kami terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM agar produk mereka tersertifikasi halal. Ini penting agar konsumen merasa aman dan tenang," tambahnya.
Penutup Program Sesi Cahaya Pagi ini ditutup dengan pesan bahwa menjaga perut dari makanan haram adalah langkah awal menuju hati yang bersih dan hidup yang penuh berkah. Pendengar pun tampak antusias melalui sesi tanya jawab via telepon dan WhatsApp terkait hukum makanan yang masih dianggap "syubhat" atau samar.
