Perkuat Peran Indonesia di D-8 dalam Pengembangan Industri Halal Nasional

Notification

×

Iklan

Iklan

Perkuat Peran Indonesia di D-8 dalam Pengembangan Industri Halal Nasional

Jumat, 23 Januari 2026 | 06:47 WIB Last Updated 2026-01-22T23:47:00Z


ZONHALALAL.ID TANGERANG -- Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pengembangan industri halal nasional sebagai bagian dari penguatan peran Indonesia sebagai ketua D-8 (Developing Eight) pada periode 2026-2027. D-8 merupakan forum kerja sama delapan negara berkembang berpenduduk mayoritas Muslim yang beranggotakan Indonesia, Malaysia, Iran, Mesir, Nigeria, Pakistan, Bangladesh, dan Turki.


Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag M. Fuad Nasar, mengatakan, momentum keketuaan Indonesia di D-8 dimanfaatkan untuk mendorong kolaborasi antarkementerian dan lembaga, pelaku usaha, serta partisipasi publik dalam pengembangan ekonomi halal.


“Dalam keketuaan D-8, Indonesia memfokuskan kerja sama pada dua isu utama, yaitu ekonomi halal dan ekonomi biru,” kata Fuad Nasar dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan Fuad saat mewakili Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin dalam keynote address Simposium Internasional Halal yang digelar Menara Syariah bekerja sama dengan ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization) Malaysia, KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), dan IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) di Menara Syariah Twin Tower PIK 2, Tangerang. 


Fuad menjelaskan, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan industri halal di kawasan dan global. Namun, menurut Fuad, potensi industri halal nasional belum sepenuhnya teraktualisasi sehingga membutuhkan penguatan ekosistem dan peningkatan kesadaran di seluruh lapisan masyarakat.


Halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga telah berkembang menjadi tren global yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Prinsip halal, kata Fuad, menjamin aspek kesehatan, kebersihan, gizi, dan keberlanjutan lingkungan.


“Halal itu pasti sehat, pasti bersih, pasti bergizi, dan pasti ramah lingkungan,” ujarnya.


Dalam konteks penguatan industri halal nasional, pemerintah menunjukkan keberpihakan melalui fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikasi halal skema self declare diberikan tanpa biaya dan disubsidi negara melalui APBN.


“Saat ini kuota sertifikasi halal mencapai satu juta per tahun dan pada 2026 ditingkatkan menjadi 1,35 juta sertifikat,” jelas Fuad.


Di samping itu, sertifikasi halal bagi pelaku usaha besar tetap dilaksanakan melalui skema reguler.


Pengembangan industri halal diharapkan mampu meningkatkan serapan tenaga kerja demi menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Menurutnya, aspek tersebut menjadi salah satu indikator penting kemajuan industri halal.


“Serapan tenaga kerja merupakan barometer penting kemajuan industri halal. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” pungkasnya.