ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Saat ini ada dua cara mengurus sertifikasi halal, yakni lewat metode Self Declare dan reguler. Pengurusan sertifikat halal reguler hanya diperuntukkan untuk skala usaha besar, menengah, kecil, dan mikro.
Produk yang bisa disertifikasi adalah barang dan jasa. Sedangkan aktor pemeriksanya adalah auditor halal yang terdapat pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Penetapan halalnya akan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.
Untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko.
ALUR SERTIFIKASI HALAL JALUR REGULER:
DOKUMEN PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL REGULER:
Untuk mengetahui manual Book SIHALAL Reguler dapat diunduh pada laman ini


