ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Alur registrasi auditor halal dilakukan melalui sistem SIHALAL BPJPH di situs ptsp.halal.go.id. Auditor harus terdaftar dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen (KTP, ijazah, daftar riwayat hidup), mengikuti pelatihan, dan verifikasi oleh BPJPH.
Berikut adalah langkah-langkah detail alur registrasi auditor halal:
Inilah Alur Registrasi Auditor Halal
Syarat Alur Registrasi Auditor Halal
Untuk mengetahui Tutorial Registrasi Auditor Halal dapat diunduh pada laman ini


