Yuk Jaga Marwah Sertifikasi Halal

Notification

×

Iklan

Iklan

Yuk Jaga Marwah Sertifikasi Halal

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:17 WIB Last Updated 2026-02-15T11:17:17Z




ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Polemik yang menyeret produk Clairmont Cakes bukan sekadar perkara hukum. Di balik laporan ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, terselip refleksi penting bagi umat tentang menjaga kepercayaan, kehati-hatian dalam bermedia sosial, dan marwah sertifikasi halal yang telah diperjuangkan bersama.


Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co selaku kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari (Clairmont Cakes) resmi melaporkan William Codeblu (CB).  


Codeblue (William Anderson) adalah influencer kuliner yang dikenal dengan review melalui TikTok/Instagram yang sering kali menaikkan atau menjatuhkan reputasi tempat makan dalam sekejap


Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga kehormatan sistem jaminan produk halal nasional yang kini menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha.


Pakar hukum produk halal, Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., menegaskan tudingan terhadap higienitas produk bukan hal ringan, karena menyangkut kepercayaan umat Islam terhadap sistem halal.


”Produk Clairmont telah mengantongi Sertifikat Halal Nomor: ID31410021060010125. Artinya, produk ini telah melewati pemeriksaan rigid, mulai dari bahan hingga scientific judgment. Sangat tidak mungkin produk yang menjalankan Sistem Jaminan Halal (SJH) disebut tidak higienis atau tercemar,” tegas Ikhsan dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026)


Dalam perspektif keummatan, sertifikasi halal bukan sekadar label administratif. Ia adalah wujud tanggung jawab moral, ikhtiar ilmiah, sekaligus komitmen syariah.


Di bawah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, negara hadir untuk menjamin kepastian hukum bagi produsen dan perlindungan bagi konsumen muslim.


”Dalam manajemen halal, ada petugas yang memantau proses produksi day-to-day. Jadi, narasi negatif yang dibangun di media sosial ini adalah bentuk pencemaran yang merugikan kepercayaan konsumen muslim,” tambah Ikhsan yang juga Founder Indonesia Halal Watch (IHW) itu.


Kasus tersebut juga memuat dugaan pemerasan, dengan tawaran kerja sama video kampanye senilai Rp350 juta sebagai syarat penghapusan konten negatif. Namun lebih dari itu, publik diajak bercermin, yakni bagaimana ruang digital kerap menjadi arena penghakiman tanpa tabayun.


Pihak Clairmont menyatakan telah memaafkan secara pribadi, tetapi proses hukum tetap berjalan demi kepastian hukum, terutama setelah kewajiban sertifikasi halal nasional berlaku penuh sejak Oktober 2024.


Momentum tersebut sekaligus mengingatkan pentingnya prinsip The Right to be Forgotten (Hak untuk Dilupakan), agar pelaku usaha yang taat aturan tidak terus-menerus dibayangi informasi digital yang menyesatkan.


Bagi umat, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bahwa menjaga kehormatan produk halal berarti menjaga amanah bersama.


Menurut Ikhsan, kepercayaan adalah fondasi ekonomi syariah. Sekali runtuh oleh kabar tak terverifikasi, dampaknya bukan hanya pada satu merek, tetapi pada ekosistem halal secara keseluruhan.


”Penegakan hukum ini adalah kebutuhan mendesak untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk bersertifikat halal, sekaligus memastikan ruang digital tidak disalahgunakan untuk menekan pelaku usaha yang taat aturan,” pungkasnya.