Pemuda, Fondasi Keberlanjutan Industri Halal di Indonesia

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemuda, Fondasi Keberlanjutan Industri Halal di Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 06:15 WIB Last Updated 2026-03-12T23:15:00Z




ZONAHALAL.ID BANDUNG -- Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar menilai bahwa bicara halal bukan norma yang bersifat lokal atau milik negara tertentu. Oleh karenanya, standar produk halal antarnegara bisa saja tidak sama, namun, hukum terkait halal dan non-halal bagi umat muslim akan tetap sama. Halal pasti baik, bergizi, dan aman bagi kesehatan, serta memberi nilai tambah ekonomi.


“Halal pada dasarnya adalah norma universal yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia. Dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 168, ajakan kepada umat manusia untuk mengkonsumsi makanan halalan dan thayyibah,” kata Fuad Nasar, saat memberi materi pada seminar Halal Youth Forum di Bandung.

Seminar yang mengangkat tema “Akselerasi Gerakan dan Strategi Membangun Ekosistem Halal Masa Depan”ini digelar dalam rangkaian PERSIS Ramadhan Expo 2026 di Bandung, Jawa Barat, dengan menghadirkan bebera narasumber atau panelis, M. Fuad Nasar (Kementerian Agama), Irzal Zakir (Kepala Halal Center PERSIS), Nizar Ahmad Saputra (Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia), dan influencer halal Bang Anca.


“Pemuda adalah fondasi keberlanjutan industri halal di Indonesia. Dalam rangka pengembangan ‘halal hub community’, Ormas Islam kiranya dapat mengambil peran, baik edukasi dan literasi halal hingga pendampingan dan pemeriksaan halal. Dan ini bisa bekerjasama dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” sambung Fuad Nasar dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).


Fuad Nasar menjelaskan bahwa halal itu sesungguhnya bukan hanya sekedar sertifikasi, akan tetapi ‘halal’ harus dibudayakan menjadi bagian dari gaya hidup modern (halal life style). Keluarga dan masyarakat yang cinta halal perlu dibangun melalui sinergi berbagai pihak.


“Masyarakat selaku konsumen, penting memahami titik kritis halal, karena status kehalalan suatu produk konsumsi dan barang gunaan bukan hanya bahan bakunya, tapi juga proses produksi, penyimpanan hingga distribusi dan penyajian,” kata Fuad Nasar.


Masalah halal ini, lanjut Fuad Nasar, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, persyaratan halal juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.


“Jaminan Produk Halal (JPH) juga perlu dipandang sebagai mekanisme perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Dalam perekonomian modern, halal mencakup produk pangan (makanan dan minuman), obat-obatan dan alat kesehatan, produk industri olahan dan sejenis, busana muslim, kosmetik, pariwisata halal hingga jasa keuangan,” tandas Fuad Nasar.