Sidak BPJPH ke Sejumlah Pusat Perbelanjaan, Pastikan Kepatuhan Sertifikasi Halal

Notification

×

Iklan

Iklan

Sidak BPJPH ke Sejumlah Pusat Perbelanjaan, Pastikan Kepatuhan Sertifikasi Halal

Minggu, 01 Maret 2026 | 08:30 WIB Last Updated 2026-03-01T01:30:36Z



ZONAHALAL.ID, JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan supermarket di Jakarta, Jumat malam (27/02/2026). Sidak ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal sebagaimana diatur dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).


Dalam kegiatan tersebut, Haikal meninjau langsung rak produk makanan dan minuman, olahan daging, kosmetik, hingga berbagai produk impor yang beredar di pasaran. Ia juga berdialog dengan pengunjung dan pengelola gerai mengenai pemahaman kewajiban sertifikasi halal, mekanisme verifikasi dokumen, serta tata cara pencantuman label halal pada kemasan produk.


Kepada manajemen ritel, Haikal menekankan pentingnya verifikasi berkala terhadap seluruh produk yang masuk ke jaringan distribusi, khususnya produk impor yang wajib memiliki pengakuan sertifikat halal sesuai ketentuan. Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha ritel memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan JPH.


“Kami ingin memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi. Ini bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen,” ujar Haikal dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).


Menurutnya, pengawasan lapangan merupakan bagian penting dari ekosistem JPH, tidak hanya pada proses sertifikasi, tetapi juga pada distribusi dan peredaran produk. BPJPH terus mendorong pelaku usaha, termasuk ritel modern, agar proaktif memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikat halal telah memenuhi ketentuan. Produk halal impor yang masuk ke Indonesia juga harus melalui mekanisme registrasi sertifikat halal yang dibuktikan dengan pencantuman nomor registrasi.


Dalam interaksinya dengan pengunjung, Haikal turut memberikan edukasi mengenai pentingnya mencermati label halal maupun keterangan tidak halal pada produk tertentu. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, produk berbahan nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah terlihat. Selain itu, produk nonhalal juga harus dipisahkan penempatannya dari produk halal guna mencegah kekeliruan dan potensi kontaminasi silang.


Haikal menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Kami ingin pelaku usaha patuh, konsumen terlindungi, dan ekosistem halal nasional semakin kuat,” tegasnya.


Sidak ini merupakan bagian dari langkah pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat implementasi sistem Jaminan Produk Halal di seluruh rantai pasok. Upaya tersebut sekaligus memastikan konsistensi kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, meningkatkan literasi dan kesadaran halal di tengah masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap kredibilitas sertifikasi halal Indonesia. Melalui pengawasan aktif di lapangan, BPJPH menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen, termasuk di sektor pere

daran produk. []