Jelang WHO 2026, Ekonomi Syariah UIN Bandung Siapkan 115 Pendamping Produk Halal Bersertifikat

Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang WHO 2026, Ekonomi Syariah UIN Bandung Siapkan 115 Pendamping Produk Halal Bersertifikat

Kamis, 11 Juni 2026 | 16:58 WIB Last Updated 2026-06-11T09:58:55Z



ZONAHALAL.ID BANDUNG — Menjelang implementasi program Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026), sebanyak 115 mahasiswa semester VI Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengikuti Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) secara daring melalui Learning Management System (LMS) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan kelulusan peserta, dilakukan penyerahan sertifikat Pendamping Proses Produk Halal (PPH) secara simbolik kepada perwakilan mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan. 


Sertifikat ini menjadi bekal bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam mendampingi pelaku usaha menjalani proses sertifikasi halal.


Ketua Jurusan Ekonomi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Evi Sopiah, M.Ag., CIIQA., CIELP., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah melalui BPJPH dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal, sekaligus mempercepat implementasi program Wajib Halal Oktober 2026.


Menurutnya, para mahasiswa yang mengikuti pelatihan dipersiapkan untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang mampu memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. 


Kehadiran Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, para pendamping akan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan pendampingan di lapangan.


“Para pendamping memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal, tahapan proses sertifikasi halal, pemenuhan dokumen yang diperlukan, serta manfaat sertifikasi halal dalam meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun global,” jelasnya, Kamis (11/6/2026).


Para pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus upaya memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat.


“Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” ujarnya.


Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO 2026) merupakan salah satu bentuk pengabdian dan kontribusi nyata dalam mendukung percepatan layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro dan kecil.


“Peran pendamping sangat penting dalam membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi halal secara lebih mudah, cepat, dan tepat. Oleh karena itu, kami berkomitmen menyiapkan sumber daya pendamping yang kompeten untuk mendukung suksesnya program Wajib Halal Oktober 2026,” pungkasnya.