ZONAHALAL.ID JAKARTA -- PT Makmur Berkah Amanda Tbk menyampaikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Halal Sidoarjo ditargetkan dapat menyerap investasi sebesar Rp97,8 triliun hingga 2054.
Sebagai salah satu perusahaan yang mengusulkan KEK tersebut, Direktur Utama Makmur Berkah Amanda Adi Saputra Tedja Surya mengatakan KEK berpotensi menyerap tenaga kerja lebih dari 300 ribu orang.
"Skala pengembangan ini mencerminkan besarnya peran strategis KEK Industri Halal Sidoarjo dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat daya saing industri halal Indonesia di tingkat global," jelasnya dikutip dari Antara, Rabu (22/4/2026)
Adi menerangkan di tengah dinamika geopolitik global dan pergeseran rantai pasok dunia, Indonesia mulai dilirik sebagai lokasi alternatif bagi investasi industri halal.
KEK Industri Halal Sidoarjo diproyeksikan mampu menangkap peluang tersebut, seiring meningkatnya minat investor global yang mencari kawasan stabil dengan kepastian regulasi.
Kawasan tersebut diposisikan sebagai hub baru industri halal global yang menjembatani kepentingan investasi dari Timur Tengah, Asia, hingga Barat untuk basis produksi dan distribusi.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah investor global telah melakukan kunjungan dan penjajakan langsung ke kawasan tersebut. Ketertarikan datang tidak hanya dari Asia, tetapi juga Amerika Serikat (AS), Eropa, serta potensi kolaborasi dengan mitra Timur Tengah.
Namun, sebagian besar calon investor masih berada pada posisi wait and see sambil menunggu kepastian penetapan status KEK sebagai landasan hukum dan insentif utama.
Potensi investasinya strategis dan berpeluang menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional, termasuk penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, serta penguatan rantai pasok industri halal.
KEK Industri Halal Sidoarjo yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dikembangkan sebagai pusat unggulan industri halal nasional.
Dengan luas 796,65 hektare (ha), kawasan ini dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang mencakup produksi, pengolahan, logistik, hingga distribusi berbasis standar halal.
Selain sektor manufaktur, lanjut Adi, kawasan tersebut juga membuka peluang bagi industri jasa seperti keuangan dan layanan pendukung lain yang memiliki atribut halal, guna membentuk ekosistem yang komprehensif dan berkelanjutan.
Adapun Makmur Berkah memiliki pengalaman dalam pengelolaan kawasan industri melalui SAFE 'n' LOCK yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun dan menampung lebih dari 500 tenant dari berbagai negara, antara lain Kimberly-Clark Softex, Sharp Corporation, Oriflame, Wings Group Indonesia, Mayora Group, serta Mixue.
"Pengalaman ini menjadi fondasi penting dalam pengembangan Halal Industrial Park Sidoarjo (HIPS) sebagai kawasan industri halal yang terintegrasi dan berdaya saing global," jelas Adi.
Pengembangan HIPS juga telah mendapat dukungan dari Kementerian Perindustrian, Dewan Nasional KEK, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Adi menambahkan insentif pemerintah melalui penetapan KEK akan menjadi faktor kunci dalam percepatan pengembangan industri halal nasional.
"Insentif-insentif yang diberikan pemerintah melalui KEK Industri Halal Sidoarjo diharapkan dapat mempercepat perkembangan industri halal di Indonesia. Dengan dukungan ketersediaan bahan baku, besarnya populasi Muslim, serta sistem sertifikasi halal yang berada di bawah BPJPH, Indonesia memiliki fondasi yang sangat kuat untuk semakin mendekatkan diri pada target sebagai pusat global halal hub,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya peran industri halal dalam skala global.
"Halal adalah gaya hidup. Halal adalah standar mutu. Halal adalah modernisasi. Dan halal Indonesia adalah kontribusi untuk masyarakat dunia," ujarnya.
Pengembangan itu juga menjadi krusial menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal secara nasional yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan mendorong kebutuhan signifikan terhadap fasilitas produksi, pengolahan, serta rantai pasok halal terintegrasi.
"Melihat tingginya minat global, kesiapan ekosistem, serta momentum yang sedang terbentuk, penetapan Peraturan Pemerintah terkait KEK Industri Halal menjadi langkah strategis untuk memastikan Indonesia dapat mengoptimalkan peluang global serta memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia," tutur Haikal Hasan
