Tertib Halal Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk

Notification

×

Iklan

Iklan

Tertib Halal Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk

Rabu, 10 Juni 2026 | 23:17 WIB Last Updated 2026-06-10T16:17:04Z


ZONAHALAL.ID, PALEMBANG — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha di Sumatera Selatan untuk semakin tertib halal dengan segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya. Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.


Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Penguatan Ekosistem Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Sumatera 2026 di Palembang.


“Sertifikasi halal bukan hanya soal memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi kunci agar usaha tetap eksis dan semakin berdaya saing di pasar. Karena itu, kami mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya,” ujar Abd Syakur dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).


Dalam paparannya, Abd Syakur menjelaskan bahwa sertifikasi halal kini telah menjadi kebutuhan penting dalam dunia usaha. Selain memberikan jaminan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, sertifikasi halal juga menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun global.


Ia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.


Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, BPJPH terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan bagi pelaku usaha. Kemudahan itu diwujudkan melalui layanan digital SiHalal yang dapat diakses secara daring, penyederhanaan proses sertifikasi, standar waktu penyelesaian layanan (SLA) yang semakin cepat, biaya yang terjangkau, serta mekanisme pelayanan yang transparan dan akuntabel.


Selain itu, pada tahun ini BPJPH kembali menyediakan program fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program tersebut menargetkan lebih dari satu juta sertifikat halal melalui skema pendampingan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.


Pada kesempatan yang sama, Abd Syakur kembali mengingatkan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok produk dan jasa yang beredar di masyarakat. Kelompok tersebut meliputi makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; hasil sembelihan dan jasa penyembelihan; obat alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan; kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik; serta berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan kesehatan dan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis dan perkantoran, hingga alat kesehatan risiko A.


Melalui penguatan edukasi, sosialisasi, dan kemudahan layanan tersebut, BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha di Sumatera Selatan yang segera mengurus sertifikasi halal. Dengan demikian, mereka tidak hanya siap memenuhi ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing usaha secara berkelanjutan.