ZONAHALAL.ID JAKARTA— Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku 18 Oktober 2026
Bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), momentum ini penting untuk segera memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Berikut 5 alasan Wajib Halal Oktober 2026 tetap sesuai jadwal
1. Merupakan amanat regulasi
Pemberlakuan Wajib Halal merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.
Karena itu, pelaku usaha perlu mempersiapkan sertifikasi halal sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban regulasi.
2. Berlaku mulai 18 Oktober 2026
Tanggal 18 Oktober 2026 menjadi batas penting bagi pelaku usaha. Pemerintah telah memberikan masa persiapan dan tahapan implementasi sebelum kewajiban halal diberlakukan secara lebih luas.
Artinya, pelaku usaha tidak sebaiknya menunggu sampai mendekati tenggat untuk mengurus sertifikasi halal.
3. Produk yang wajib halal semakin luas
Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Tahapan berikutnya juga mencakup berbagai kategori produk, termasuk kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu.
Hal ini membuat pelaku usaha perlu memastikan status halal seluruh produk yang dipasarkan.
4. Memberikan kepastian dan kepercayaan konsumen
Sertifikat halal memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk telah melalui proses jaminan halal sesuai ketentuan.
Bagi pelaku usaha, kepastian tersebut dapat menjadi modal untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat reputasi merek.
5. Menjadi peluang meningkatkan daya saing
Wajib Halal tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban administratif. Sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan kualitas, memperkuat merek, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Bagi UMK, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk naik kelas dan mempersiapkan produk agar semakin kompetitif, termasuk untuk memasuki pasar halal global.
Jangan tunggu Oktober. Wajib Halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 sebaiknya dipandang sebagai momentum untuk berbenah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia.
Halal bukan sekadar label, tetapi jaminan, kepercayaan, dan peluang pasar. (AI)
