ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Sertifikasi halal menjadi semakin penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk yang dikelola Orang Asli Papua (OAP). Terlebih, pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 akan mencakup berbagai kategori produk, termasuk makanan dan minuman serta sejumlah barang dan jasa.
Berikut lima strategi yang dapat dilakukan untuk mempercepat kepemilikan sertifikat halal bagi UMKM OAP.
1. Perluas Pendampingan PPH hingga Sentra UMKM OAP
Pendampingan menjadi kunci agar pelaku UMKM tidak kesulitan memahami persyaratan dan proses pengajuan. Program dapat dilakukan dengan memperbanyak Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang aktif mendatangi sentra-sentra usaha OAP, termasuk wilayah yang akses layanan digital dan informasinya masih terbatas. Pada 2026, BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis melalui program SEHATI bagi UMK yang memenuhi persyaratan.
2. Integrasikan Sertifikasi Halal dengan Legalitas Usaha
Percepatan akan lebih efektif jika pengurusan sertifikat halal dilakukan bersamaan dengan pembenahan legalitas dasar usaha, terutama Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan salah satu persyaratan bagi UMK yang mengikuti skema sertifikasi halal gratis SEHATI 2026. Karena itu, pemerintah daerah, pendamping UMKM, dan komunitas usaha OAP dapat membuat layanan terpadu dari NIB hingga pengajuan sertifikat halal.
3. Maksimalkan Skema Sertifikasi Halal Gratis
Pelaku UMKM OAP perlu didorong untuk memanfaatkan program fasilitasi pemerintah agar persoalan biaya tidak menjadi hambatan. Program SEHATI 2026 menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria, dengan proses pengajuan berbasis SIHALAL dan pendampingan P3H.
4. Bangun Kolaborasi Pemerintah, Kampus, dan Komunitas OAP
Percepatan sertifikasi halal tidak cukup dilakukan oleh satu lembaga. Pemerintah daerah dapat menggandeng perguruan tinggi, organisasi masyarakat, koperasi, komunitas UMKM, lembaga pendamping, dan tokoh masyarakat OAP untuk membangun ekosistem halal. BPJPH sendiri mendorong pemerintah daerah dan stakeholder daerah mengoptimalkan dukungan, termasuk melalui APBD, sebagai investasi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing UMK.
5. Jadikan Sertifikat Halal sebagai Modal Naik Kelas
Sertifikasi halal jangan dipandang sebatas kewajiban administratif. Bagi UMKM OAP, sertifikat halal dapat menjadi modal membangun kepercayaan konsumen, memperkuat merek, memperluas pemasaran, dan membuka peluang masuk ke rantai pasok yang lebih besar. BPJPH menegaskan sertifikasi halal dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas usaha, daya saing, dan akses pasar UMK.
Pada akhirnya, percepatan sertifikasi halal bagi UMKM OAP membutuhkan pendekatan yang lebih inklusif: layanan harus hadir lebih dekat dengan pelaku usaha, pendampingan diperkuat, pembiayaan difasilitasi, dan sertifikasi dihubungkan dengan pengembangan pasar. Dengan begitu, halal bukan hanya menjadi tanda kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi jalan bagi UMKM OAP untuk naik kelas dan semakin berdaya saing.
Sumber, BPJPH RI. Program SEHATI 2026 menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria.
