-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Yuk Kenali 5 Tugas Pengawas Jaminan Halal

Senin, 24 Agustus 2026 | 15:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T08:09:50Z


ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Dalam ekosistem halal, keberadaan Pengawas Jaminan Halal (PJH) memiliki peran penting untuk memastikan proses produksi sebuah produk tetap berjalan sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.


Bukan sekadar mengawasi bahan, PJH juga menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi kehalalan produk dari hulu hingga hilir. Lantas, apa saja tugasnya?


1. Mengawasi Proses Produk Halal

PJH bertugas memastikan seluruh rangkaian proses produksi berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan jaminan produk halal, mulai dari pemilihan bahan hingga produk siap dipasarkan.


2. Memastikan Penggunaan Bahan Halal

Setiap bahan yang digunakan perlu dipastikan status kehalalannya. PJH membantu mengawasi agar bahan yang masuk dan digunakan dalam proses produksi sesuai dengan daftar bahan yang telah ditetapkan.


3. Mengawasi Proses Produksi

Konsistensi halal harus dijaga selama proses produksi. Karena itu, PJH melakukan pengawasan terhadap fasilitas, peralatan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi agar tidak terjadi kontaminasi dengan bahan atau produk yang tidak halal.


4. Melakukan Pemantauan dan Evaluasi

Pengawasan tidak berhenti setelah produk memperoleh sertifikat halal. PJH perlu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaku usaha tetap menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).


5. Melaporkan dan Menindaklanjuti Temuan

Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses produksi halal, PJH memiliki peran dalam mencatat, melaporkan, serta membantu menindaklanjuti temuan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.


Pada akhirnya, Pengawas Jaminan Halal adalah salah satu penjaga konsistensi halal di tingkat pelaku usaha. Kehadirannya menjadi penting agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai label, tetapi benar-benar diwujudkan dalam proses produksi yang terjaga, terpercaya, dan berkelanjutan.

×
Berita Terbaru Update