Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

5 Sertifikat Halal Erat dengan Fatwa MUI

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T12:07:16Z



Z YGONAHALAL.ID JAKARTA– Sertifikat halal tidak sekadar menjadi tanda bahwa sebuah produk telah memenuhi ketentuan halal. Di balik penerbitannya terdapat rangkaian proses yang melibatkan pemeriksaan, penetapan kehalalan, hingga penerbitan sertifikat.


Dalam rangkaian tersebut, fatwa halal memiliki posisi penting. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, menegaskan bahwa fatwa halal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses sertifikasi halal.


Hal tersebut disampaikan Fuad dalam Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta.


Menurut Fuad, fatwa halal atas suatu produk menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


“Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya,” ucap Fuad dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).


Ada sejumlah hal penting yang perlu dipahami masyarakat dan pelaku usaha mengenai eratnya hubungan sertifikat halal dengan fatwa MUI.


1. Fatwa Halal Menjadi Landasan Sertifikasi


Fatwa halal bukan sekadar pelengkap administratif dalam penerbitan sertifikat halal.


Fatwa menjadi bagian dari proses untuk memberikan kepastian mengenai status kehalalan suatu produk. Karena itu, sertifikasi halal memiliki dimensi teknis sekaligus keagamaan.


Pemeriksaan terhadap bahan dan proses produksi perlu berjalan beriringan dengan penetapan kehalalan. Keduanya menjadi bagian dari sistem jaminan produk halal yang memberikan kepastian kepada masyarakat.


2. MUI Memiliki Kewenangan dalam Penetapan Fatwa Halal


Hubungan sertifikasi halal dengan fatwa juga berkaitan dengan pembagian peran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.


Fuad menyebut fatwa halal atas suatu produk menjadi kewenangan MUI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Artinya, proses sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan administrasi negara. Di dalamnya terdapat aspek keagamaan berupa penetapan fatwa halal yang menjadi landasan bagi sertifikasi.


3. Cakupan Produk Halal Semakin Luas


Perkembangan industri dan ekosistem halal membuat persoalan kehalalan tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman.


Fuad menilai perluasan fatwa halal menjadi penting seiring berkembangnya ekosistem halal. Produk yang perlu mendapatkan kepastian halal juga mencakup produk olahan dan barang gunaan yang dihasilkan melalui berbagai proses produksi.


Hal ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap halal tidak hanya menyangkut bahan utama. Proses pengolahan, bahan pendukung, fasilitas, serta rangkaian produksi juga menjadi bagian penting dalam memastikan status halal suatu produk.


4. Sertifikasi Halal Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum


Fuad menjelaskan bahwa sertifikasi halal dalam perspektif negara memiliki sejumlah fungsi.


Pertama, memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kedua, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ketiga, mendukung kelancaran perdagangan.


Sertifikasi halal dengan demikian memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar label pada kemasan. Bagi konsumen, sertifikat memberikan informasi dan kepastian mengenai status halal produk. Bagi pelaku usaha, sertifikasi menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.


5. Wajib Halal Oktober 2026 Perlu Diikuti Penguatan Literasi


Penguatan pemahaman masyarakat menjadi semakin penting menjelang pemberlakuan tahapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.


Fuad menekankan bahwa literasi halal perlu disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban administratif.


“Dalam penguatan literasi halal dan wajib halal 17 Oktober 2026, kita harus bisa menjelaskan industri halal dalam bahasa yang dipahami masyarakat, sebagaimana kita menjelaskan soal ekonomi dan pembangunan dengan bahasa agama,” ujar Fuad.


Momentum Wajib Halal Oktober 2026 juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memahami proses sertifikasi secara menyeluruh. Bukan hanya mengenai cara memperoleh sertifikat, tetapi juga mengenai bahan, proses produksi, pendampingan, pemeriksaan, hingga penetapan kehalalan.


Sertifikasi Halal dan Fatwa Tidak Terpisahkan


Kehadiran sertifikat halal pada sebuah produk merupakan bagian dari sistem yang lebih luas. Di dalamnya terdapat proses untuk memastikan pemenuhan ketentuan halal sekaligus landasan keagamaan melalui fatwa.


Karena itu, pemahaman mengenai sertifikasi halal perlu ditempatkan secara utuh. Fatwa halal bukan pelengkap, melainkan bagian penting dalam proses yang memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk.


Bagi pelaku usaha, pemahaman tersebut menjadi semakin relevan menjelang Wajib Halal Oktober 2026. Sementara bagi masyarakat, literasi halal diperlukan agar konsumen dapat memahami makna sertifikat halal dan menjadikannya bagian dari pertimbangan dalam memilih produk.


Dengan ekosistem halal yang terus berkembang, hubungan antara sertifikasi, fatwa, pelaku usaha, negara, dan konsumen menjadi semakin penting untuk membangun jaminan produk halal yang memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi seluruh pihak.

×
Berita Terbaru Update