ZONAHALAL.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengoptimalkan jejaring masjid, pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan Islam untuk memperluas literasi ekonomi syariah sekaligus memperkuat ekosistem produk halal nasional.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan langkah tersebut seusai menghadiri Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, penguatan ekonomi syariah perlu dimulai dari kesadaran masyarakat dalam menerapkan nilai-nilai akidah dan syariah pada aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Kementerian Agama membawahi pembinaan ormas-ormas keagamaan Islam, pondok pesantren, madrasah, perguruan tinggi keagamaan Islam, serta memiliki Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang di dalamnya terdapat direktorat khusus yang mengurusi zakat dan wakaf,” ujar Nasaruddin.
Menurut Menag, jangkauan kelembagaan tersebut menjadi modal untuk membangun kesadaran ekonomi syariah hingga tingkat akar rumput. Kemenag memiliki jejaring pembinaan yang terhubung dengan sekitar 800.000 masjid, lebih dari satu juta imam, majelis taklim, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia.
Selain itu, Kemenag memiliki lebih dari 4.000 satuan kerja dan lebih dari 360.000 pegawai yang dapat mendukung perluasan literasi ekonomi syariah.
Berikut lima strategi yang dapat dikembangkan melalui jejaring Kemenag untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan produk halal.
1. Mengoptimalkan Masjid sebagai Pusat Literasi Ekonomi Syariah
Masjid memiliki jangkauan langsung ke masyarakat sehingga berpotensi menjadi pusat edukasi ekonomi syariah. Kegiatan keagamaan dapat menjadi sarana untuk mengenalkan prinsip transaksi yang sesuai syariah, konsumsi produk halal, serta pentingnya memilih produk yang terjamin kehalalannya.
Dengan dukungan pengurus masjid dan para imam, literasi halal dapat disampaikan secara berkelanjutan dan menjangkau masyarakat di berbagai daerah.
2. Memperkuat Pesantren sebagai Penggerak Ekonomi Halal
Pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan agama, tetapi juga berpotensi mengembangkan kewirausahaan berbasis syariah dan produk halal. Edukasi mengenai bahan baku, proses produksi, sertifikasi halal, serta pemasaran dapat memperkuat kemampuan santri dan pengelola usaha pesantren.
Pengembangan tersebut dapat mendorong lahirnya pelaku usaha yang memahami nilai-nilai syariah sekaligus mampu menjawab kebutuhan pasar.
3. Mengintegrasikan Literasi Halal melalui Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Madrasah dan perguruan tinggi keagamaan Islam dapat memperluas pemahaman ekonomi syariah melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Literasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemahaman mengenai bahan dan produk, tetapi juga mencakup rantai pasok, proses produksi, distribusi, hingga perilaku konsumsi. Pendekatan ini penting untuk membangun generasi yang memahami prinsip halal sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan industri.
4. Mengembangkan Zakat dan Wakaf untuk Mendukung Kemandirian Ekonomi Umat
Penguatan ekonomi syariah juga dapat dilakukan melalui pengelolaan zakat dan wakaf secara produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Instrumen tersebut berpotensi mendukung pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor halal. Dukungan pembiayaan, pendampingan usaha, dan penguatan kapasitas pelaku usaha dapat membantu memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
5. Memperkuat Sinergi Kemenag dan Pemangku Kepentingan Ekonomi Syariah
Pengembangan ekosistem ekonomi syariah membutuhkan kerja sama antara pemerintah, lembaga keagamaan, pelaku usaha, lembaga keuangan syariah, dan pemangku kepentingan jaminan produk halal.
Nasaruddin menilai sinergi tersebut penting karena perubahan perilaku masyarakat perlu didukung oleh institusi yang secara konsisten mengawal ekosistem kehalalan.
“Di era globalisasi saat ini, komunikasi lintas batas serta mobilitas transportasi dan ekonomi berlangsung sangat cepat. Karena itu, dibutuhkan penguatan institusi yang berkonsentrasi penuh mengawal ekosistem kehalalan ini. Penyelenggaraan agenda tahunan seperti ISEF sangat strategis untuk membangun ekosistem perekonomian syariah dan pembiasaan gaya hidup halal yang lebih masif di tengah masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Penguatan jejaring masjid, pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan Islam diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap produk halal.
Dengan dukungan kolaborasi lintas lembaga, jejaring keagamaan dapat menjadi penghubung antara edukasi, pemberdayaan ekonomi umat, dan pengembangan industri halal nasional.
