ZONAHALAL.ID JAKARTA --:Bayangkan seorang anak pulang membawa minuman yang sedang viral. Belum sempat membuka sedotan, pertanyaan datang: “Sudah cek halalnya?” Ia menjawab, “Kan banyak yang beli.” Percakapan berhenti. Orang tua merasa sudah mengingatkan; anak merasa sedang diinterogasi. Padahal, mungkin keduanya sama-sama belum tahu cara memeriksa informasi produk itu. Pernah mengalami adegan serupa?
Di layar, anak muda belajar dari ulasan kreator, komentar pembeli, dan rekomendasi teman. Di rumah, mereka menyaksikan apa yang dibeli, dimasak, dan disajikan keluarganya. Dua ruang ini bertemu dalam keputusan sehari-hari. Kalau jajanan sudah masuk FYP, siapa yang membantu kita memeriksa sebelum membeli? Pertanyaan ini membawa literasi halal lebih dekat: ke percakapan keluarga.
Rumah dan Layar Saling Bertemu
Pertanyaan rumah atau FYP tidak perlu berakhir sebagai pertandingan. Orang tua tidak selalu paling tahu informasi terbaru; anak pun tidak otomatis paling cakap hanya karena lincah menggunakan gawai. Keluarga dapat menjadi tempat keduanya belajar. Orang tua membawa nilai dan pengalaman, sementara anak membantu menelusuri informasi digital. Yang dibutuhkan ialah keberanian untuk berkata, “Ayo kita periksa bersama.”
Percakapan ini relevan dengan keseharian sekarang. TikTok dalam rilis Food Fest 2026 menyebut tagar kuliner, termasuk makanan sehat dan camilan sehat, telah menghimpun lebih dari delapan juta unggahan secara gabungan. Angka internal platform itu bukan ukuran kesadaran halal. Namun, ia memperlihatkan besarnya ruang percakapan makanan yang dapat memasuki kehidupan keluarga melalui layar.
Menariknya, perhatian pada produk juga menyangkut kepercayaan. Survei PwC Indonesia 2026 terhadap 503 responden mencatat 88 persen menilai kepercayaan sama pentingnya dengan harga dan kualitas. Temuan ini bukan khusus Gen Z atau literasi halal. Bagi kita, ia membuka pertanyaan: ketika produk begitu mudah ditemukan, informasi apa yang membuat keluarga merasa yakin memilihnya?
Belajar Sebelum Memilih Sendiri
Kajian Deborah Roedder John dalam Journal of Consumer Research (1999) merangkum penelitian tentang perkembangan anak sebagai konsumen. Kemampuan memahami informasi dan mengambil keputusan berkembang mengikuti kematangan kognitif serta sosial. Karena itu, pendidikan konsumsi tidak cukup berupa satu nasihat yang sama untuk semua usia. Penjelasan perlu mengikuti kemampuan anak dan situasi yang dihadapinya.
Penelitian Rongso, Utari, dan Rahmanto (2020) tentang keluarga Muslim di Yala, Thailand, juga menyoroti peran pola komunikasi keluarga dalam memilih makanan halal. Studi kasus tersebut menggambarkan percakapan dan aturan keluarga sebagai bagian dari proses pembelajaran. Temuannya tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh keluarga Indonesia, tetapi memberi penguat bahwa cara berbicara di rumah layak mendapat perhatian.
Prinsip ini sejalan dengan Fondasi Keluarga Sakinah, bacaan mandiri calon pengantin terbitan Subdit Bina Keluarga Sakinah, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah (2017). Buku itu menekankan musyawarah dan penghormatan terhadap pandangan pasangan. Kita dapat menerapkannya dalam pilihan konsumsi: keputusan dibicarakan, alasan dijelaskan, dan anggota keluarga diberi ruang bertanya.
Contoh konkretnya hadir di Pakualaman, Yogyakarta. Pada 7 Mei 2025, Kankemenag Kota Yogyakarta bersama KUA Pakualaman mengadakan pembinaan keluarga sakinah bagi 50 peserta. Materinya mencakup kehalalan produk konsumsi keluarga, usaha kecil berbasis halal, serta komunikasi dan tanggung jawab rumah tangga. Ini contoh integrasi literasi halal dalam pembinaan keluarga, bukan bukti bahwa perilaku peserta telah berubah.
Kapan mulai? Sejak anak dapat mengikuti kegiatan sederhana bersama keluarga. Saat berbelanja, jelaskan alasan memilih makanan dengan bahasa yang mudah. Ketika anak mulai membaca, ajak mengenali informasi kemasan. Memasuki remaja, diskusikan rekomendasi jajanan atau produk perawatan. Kalau kamu paling cepat menemukan jajanan viral di rumah, mau sekalian mengajak cek informasinya? Kelincahan digitalmu bisa membantu keluarga.
“Ma, yang ini viral.” “Oke, kita cek bareng.” Percakapan singkat itu memberi ruang belajar tanpa membuat anak merasa diadili. Teladan terasa ketika orang dewasa ikut memeriksa produk yang dibelinya. Tidak perlu malu mengakui keterbatasan pengetahuan. Kalimat “Ayah atau Ibu belum tahu” dapat membuka pintu belajar, selama diikuti kemauan mencari jawaban yang dapat dipercaya.
Halal Menjadi Kebutuhan Sehari-hari
Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 mengajak manusia mengonsumsi yang halal dan baik. Arahan ini menyentuh pilihan keseharian, jauh sebelum menjadi pembahasan administratif. Bagi keluarga Muslim, memilih halal merupakan bagian dari menjalankan keyakinan. Pendidikan di rumah membantu anak memahami alasan itu, sehingga keputusan tidak hanya bergantung pada ada atau tidaknya orang tua di dekatnya.
Hadis riwayat al-Bukhari nomor 7138 mengingatkan tanggung jawab setiap penjaga atas mereka yang berada dalam pengasuhannya, termasuk keluarga. Dalam konteks ini, tanggung jawab dapat diwujudkan melalui pendampingan yang sabar. Membimbing anak berarti menyediakan teladan dan ruang bertanya, bukan membebankan seluruh urusan konsumsi kepada ibu atau menjadikan anak sasaran kemarahan ketika belum memahami sesuatu.
Kecermatan juga perlu utuh. Sertifikasi halal menjawab aspek kehalalan sesuai ketentuan, sedangkan kandungan gizi, keamanan, kebersihan, dan kecocokan produk tetap perlu diperhatikan. Makanan bersertifikat halal tidak otomatis tepat dikonsumsi tanpa batas. Sebaliknya, informasi sertifikasi yang belum ditemukan tidak boleh langsung diubah menjadi vonis bahwa suatu produk haram. Periksa dahulu, lalu cari penjelasan.
Dari Meja Makan ke Kebiasaan Bersama
Buku Strategi dalam Krisis: Model Manajemen Pendidikan di Tengah Dinamika Era 4.0 (2025), yang saya tulis bersama Siti Sanisah, berada dalam ranah manajemen pendidikan. Persoalan konsumsi halal keluarga memerlukan pembahasan tersendiri. Dalam artikel ini, saya mengajak keluarga membiasakan dialog dan refleksi: pengetahuan dibicarakan, dipraktikkan, lalu ditinjau kembali melalui pengalaman sehari-hari.
Di rumah, belajar halal bisa berlangsung dua arah: orang tua mencontohkan pilihan yang bertanggung jawab, anak membantu menelusuri rujukan digital, lalu keduanya memeriksa sebelum membeli. Pembagian peran ini memberi anak ruang berkontribusi. Sebagai usulan praktik yang belum diuji, kemajuannya dapat diamati dari kemampuan keluarga menjelaskan alasan memilih dan mengetahui tempat bertanya ketika ragu.
Cobalah mulai dari satu produk saat belanja mingguan. Buka fitur Cek Produk Halal di bpjph.halal.go.id/cari/sertifikat. Masukkan nama produk, pelaku usaha, atau nomor ertifikat, lalu cocokkan hasilnya dengan produk yang dipilih. Jika belum ditemukan, periksa kembali penulisan dan tanyakan melalui layanan resmi. Tidak perlu memotret pedagang lalu menghakiminya di media sosial. Ketelitian perlu disertai penghormatan kepada orang lain.
Menjelang 18 Oktober dan Sesudahnya
Negara juga mengakui ruang belajar keluarga. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan keluarga dan lingkungan dalam pendidikan informal. Ketentuan ini memberi konteks pendidikan keluarga; ia bukan kewajiban sertifikasi bagi rumah tangga. Kebiasaan belajar di rumah dapat membantu masyarakat memahami informasi dan menggunakan layanan yang tersedia.
Sementara itu, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahannya dan PP Nomor 42 Tahun 2024 menjadi dasar penyelenggaraan JPH. Masa penahapan bagi produk makanan dan minuman UMK berakhir 17 Oktober 2026; kewajibannya berlaku mulai 18 Oktober 2026. Produk lain mengikuti tahapan masing-masing. Karena itu, keluarga perlu merujuk penjelasan BPJPH, bukan menyamaratakan semua produk dan pelaku usaha.
Sebagai ASN dan akademisi, saya melihat kesiapan melalui dua pertanyaan yang saling melengkapi: apakah informasi serta layanan mudah dijangkau, dan apakah masyarakat mampu menggunakannya? Keluarga dapat membantu membangun kecakapan, sementara pemerintah tetap bertanggung jawab menyediakan penjelasan dan pelayanan. Kebiasaan rumah tangga tidak menggantikan tanggung jawab pelaku usaha maupun lembaga yang berwenang.
Mari menyambut 18 Oktober dengan satu percakapan yang dimulai hari ini, lalu terus dijaga sesudahnya. Dukung Kementerian Agama dalam menghadirkan pendidikan dan literasi yang membumi, serta manfaatkan rujukan BPJPH untuk kepastian teknis. Mari merawat cinta dan kepercayaan kepada Kemenag melalui kerja bersama, pertanyaan yang jujur, dan masukan yang membangun. Barangkali, langkah pertama menuju masyarakat cakap halal sedang menunggu di meja makan kita sendiri.
Dr. Nur Kumala Dewi, S. Kom., M.Pd. (Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Agama)
