ZONAHALAL.ID JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendukung pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 bagi produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar pada 2024.
Hidayat Nur Wahid, yang akrab disapa HNW, menegaskan bahwa jaminan produk halal berkaitan erat dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat. Hal ini sejalan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
“Wajib Halal perlu kita dukung sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha,” ujar HNW seusai berdiskusi dengan pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI.
Menurutnya, pemenuhan hak masyarakat Muslim untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
HNW merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Inilah 5 Upaya WHO Melindungi Konsumen dan Memberi Kepastian bagi Pelaku Usaha
1. Menjamin Hak Konsumen atas Produk Halal
Wajib Halal Oktober menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Bagi konsumen Muslim, informasi kehalalan tidak hanya berkaitan dengan preferensi, tetapi juga dengan pelaksanaan ajaran agama. Karena itu, sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk membantu masyarakat menentukan pilihan berdasarkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
HNW menilai kehadiran negara dalam penyelenggaraan jaminan produk halal diperlukan agar hak konsumen mendapatkan perlindungan yang memadai.
2. Memberikan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Penerapan kewajiban sertifikasi halal juga memberikan kejelasan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam memasarkan produknya di Indonesia.
Meski demikian, HNW menyoroti perlunya upaya memperluas cakupan sertifikasi halal, khususnya bagi UMK. Berdasarkan data Kementerian UMKM yang dikutipnya, jumlah unit usaha mikro dan kecil mencapai 30.193.756 unit. Sementara itu, data BPJPH menunjukkan sertifikat halal yang telah terbit untuk UMK sebanyak 4.420.487 sertifikat, atau sekitar 14,6 persen dari jumlah unit usaha tersebut.
Data itu menunjukkan bahwa perluasan sertifikasi halal masih menjadi pekerjaan penting menjelang pemberlakuan kewajiban halal bagi UMK.
Oleh karena itu, sosialisasi, pendampingan, dan penyediaan mekanisme sertifikasi yang sesuai dengan karakteristik UMK diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
3. Mendorong Relaksasi bagi UMK yang Belum Bersertifikat
HNW mendorong agar penerapan Wajib Halal Oktober tetap berjalan sesuai jadwal. Namun, ia juga menekankan pentingnya menyiapkan langkah teknis untuk mengakomodasi UMK yang belum memperoleh sertifikat halal ketika ketentuan mulai berlaku.
Menurutnya, BPJPH perlu menyiapkan skema kedaruratan berupa relaksasi melalui peraturan teknis, dengan tetap mempertimbangkan batasan dan ketentuan lanjutan yang berlaku.
“Komitmen yang disampaikan Kepala BPJPH bersama Kemenko Perekonomian adalah peraturan teknis akan dikeluarkan maksimal 11 Oktober 2026. Tentu ini kita dukung dan tunggu penerbitannya, agar menjadi solusi dan tidak menghadirkan kegaduhan, agar pelaku usaha dan masyarakat bisa memahaminya dengan baik dan benar, sebelum Wajib Halal berlaku 18 Oktober 2026,” tegas HNW, sebagaimana dikutip pada Minggu (11/10/2026).
Relaksasi tersebut, menurut HNW, perlu disertai kejelasan aturan agar pelaku UMK memahami langkah yang harus dilakukan tanpa mengabaikan tujuan perlindungan konsumen.
4. Memastikan Produk Tidak Halal Diberi Keterangan yang Jelas
Perlindungan konsumen tidak hanya menyangkut produk yang telah bersertifikat halal, tetapi juga kejelasan informasi mengenai produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
HNW mengingatkan bahwa Pasal 26 UU JPH mengatur pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Namun, produk tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
“Jadi mulai 18 Oktober nanti BPJPH juga harus mengawal selain penerapan sertifikasi halal, juga pencantuman label tidak halal. Prinsipnya bukan memaksa semua produk menjadi halal, melainkan memastikan ada kejelasan dan kepastian, sehingga konsumen dapat melaksanakan HAM-nya dalam menentukan pilihannya berdasarkan informasi yang benar,” ujarnya.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya transparansi informasi produk. Dengan keterangan yang jelas, konsumen dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pelabelan.
5. Memperkuat Ekosistem Halal dan Daya Saing Produk Indonesia
HNW menyebut dukungan terhadap sertifikasi halal telah menjadi bagian dari perhatian Komisi VIII DPR RI, antara lain melalui dukungan anggaran bagi BPJPH, kegiatan sosialisasi, dan perluasan skema *self-declare yang membantu UMK memperoleh sertifikasi halal sesuai persyaratan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan klaim seperti *no pork, no lard* dengan sertifikat halal. Jaminan halal tidak hanya berkaitan dengan ketiadaan bahan tertentu, tetapi juga mencakup bahan yang digunakan dan keseluruhan proses produksi sesuai ketentuan.
Karena itu, penguatan sertifikasi halal perlu dibarengi edukasi yang berkelanjutan kepada konsumen dan pelaku usaha. Pemahaman yang tepat akan membantu mencegah kesalahpahaman sekaligus membangun kepercayaan terhadap produk yang beredar di pasar.
“Wajib Halal Oktober mestinya kita jadikan momentum untuk membangun ekosistem halal yang membantu perekonomian nasional sekaligus melindungi konsumen, membantu pelaku usaha, dan sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia sehingga Indonesia bisa menjadi Pusat Halal Dunia,” pungkas HNW.
WHO 2026 Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Halal
Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi momentum untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha, terutama UMK. Keberhasilan implementasinya membutuhkan sinergi pemerintah, BPJPH, DPR, pendamping halal, pelaku usaha, dan masyarakat.
Selain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi dan pelabelan, perluasan edukasi serta pendampingan menjadi langkah penting agar kebijakan ini dapat dipahami dan dilaksanakan secara efektif.
Dengan demikian, Wajib Halal Oktober tidak hanya menjadi instrumen pemenuhan regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing produk nasional, dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.
