Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jelang WHO 2026, Kemenag Siapkan 5 Gerakan Edukasi Halal

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T09:38:21Z



ZONAHALAL.ID JAKARTA– Menjelang pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat strategi edukasi dan sosialisasi halal hingga tingkat kecamatan. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi lintas direktorat dengan mengoptimalkan peran penghulu, penyuluh agama, masjid, lembaga zakat dan wakaf, serta jaringan Kemenag dari tingkat pusat hingga Kantor Urusan Agama (KUA).


Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan pelaksanaan Wajib Halal Oktober membutuhkan keterlibatan berbagai instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Menurutnya, Kemenag memiliki ekosistem keagamaan yang luas sehingga dapat menjadi kekuatan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk halal.


“Ini memerlukan pelibatan dari lintas instansi dan mengambil porsi masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Kemenag juga berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi dan sensitisasi kepada masyarakat berkaitan dengan Wajib Halal Oktober ini,” ujar Fuad dalam rapat Wajib Halal Oktober di Jakarta, Selasa (6/10/2026).


Fuad menegaskan, kesiapan menghadapi Wajib Halal Oktober tidak cukup hanya melalui kebijakan. Pemahaman masyarakat dan langkah nyata di lapangan menjadi bagian penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.


“Kesiapan kita itu harus dibuktikan dengan pemahaman dan juga dibuktikan dengan langkah-langkah nyata kita,” katanya.


Kemenag pun menyiapkan sejumlah gerakan edukasi halal yang memanfaatkan jaringan keagamaan dan kelembagaan yang telah tersedia. Berikut **lima gerakan edukasi halal** yang didorong menjelang dan setelah Wajib Halal Oktober 2026.


1. Edukasi Halal melalui Khotbah Jumat


Salah satu strategi yang disiapkan adalah memperkuat edukasi halal melalui khotbah Jumat pada 16 Oktober 2026. Materi mengenai halal akan didorong untuk disampaikan di masjid negara, masjid perkantoran, hingga masjid di lingkungan masyarakat.


Strategi ini menjadi bagian dari kolaborasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam. Jaringan masjid dan penyuluh agama dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan halal dengan bahasa keagamaan yang mudah dipahami masyarakat.


Dengan memanfaatkan ruang keagamaan tersebut, edukasi mengenai Wajib Halal Oktober diharapkan tidak hanya menjangkau pelaku usaha, tetapi juga konsumen sebagai bagian penting dari ekosistem halal.


2. Gerakan Sadar Halal Berbasis KUA


Gerakan kedua diarahkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Penghulu dan penyuluh agama akan didorong untuk ikut memberikan edukasi mengenai produk halal dan gaya hidup halal kepada masyarakat.


“Gerakan sadar halal berbasis di KUA, ini penguatan peran KUA terkait dengan kepenghuluan, penyuluh, kemudian masyarakat. Kita mendorong pada masyarakat edukasi terkait dengan halalnya, dan juga calon pengantin,” ujar Fuad.


KUA dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Edukasi halal juga dapat diberikan kepada calon pengantin sebagai bagian dari pembentukan keluarga yang memiliki kesadaran terhadap konsumsi dan gaya hidup halal.


3. Edukasi Halal melalui Ekosistem Zakat dan Wakaf


Gerakan ketiga menyasar ekosistem zakat dan wakaf. Lembaga zakat dan wakaf memiliki ruang yang luas untuk menyampaikan pemahaman mengenai halal kepada masyarakat penerima manfaat.


Edukasi tersebut dapat diintegrasikan dengan berbagai program pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, kesadaran halal tidak hanya dipahami sebagai kewajiban dalam memilih produk, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.


Pendekatan ini sekaligus membuka peluang agar program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf turut mendorong pelaku usaha untuk memperhatikan aspek kehalalan produk yang dihasilkan dan dipasarkan.


4. Penguatan Peran Penyuluh dan Aparatur Kemenag


Gerakan keempat adalah mengoptimalkan peran aparatur Kemenag, khususnya penyuluh agama yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.


Fuad menyebut jumlah dan sebaran ASN Kemenag dari tingkat pusat hingga daerah sebagai modal sosial yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas informasi mengenai Wajib Halal Oktober.


Penyuluh agama dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan masyarakat. Edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, kesadaran konsumen, serta gaya hidup halal dapat disampaikan melalui berbagai kegiatan pembinaan dan pendampingan di masyarakat.


5. Membangun Satu Narasi Halal secara Berkelanjutan


Gerakan kelima adalah membangun kesatuan narasi komunikasi halal lintas kementerian, lembaga, BPJPH, dan pemangku kepentingan lainnya.


Menurut Fuad, pesan halal tidak semestinya hanya disampaikan oleh Direktorat Jaminan Produk Halal atau BPJPH. Seluruh direktorat di lingkungan Kemenag juga perlu menyuarakan pesan halal sesuai dengan tugas dan fungsinya.


“Pesan-pesan halal itu tidak hanya disuarakan oleh Direktorat Jaminan Produk Halal, BPJPH, tapi juga disuarakan oleh semua direktorat dan itu juga dengan penekanan-penekanan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.


Kesatuan narasi ini penting karena isu halal memiliki cakupan yang luas. Halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga bersinggungan dengan berbagai sektor dalam ekosistem halal, termasuk pariwisata dan ekonomi.


Edukasi Halal Tidak Berhenti pada Oktober


Fuad menekankan bahwa gerakan edukasi halal tidak boleh berhenti setelah momentum Wajib Halal Oktober 2026. Kolaborasi justru perlu terus diperkuat setelah Oktober agar kesadaran halal tumbuh menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.


“Jadi tidak hanya pada Oktober, tapi juga pasca Oktober. Kemudian juga di dalam bahasa komunikasi kita perlu bagaimana kesatuan narasi antara Kementerian Agama dengan kementerian lainnya, dengan BPJPH dan sebagainya,” katanya.


Melalui penguatan peran masjid, KUA, penghulu, penyuluh agama, lembaga zakat dan wakaf, serta aparatur Kemenag, pemerintah berharap edukasi halal dapat bergerak secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga masyarakat di tingkat kecamatan.


Pada akhirnya, Wajib Halal Oktober bukan sekadar momentum penerapan kebijakan, tetapi juga momentum untuk memperkuat literasi halal masyarakat. Semakin luas edukasi dilakukan, semakin besar pula peluang terbentuknya masyarakat yang sadar, kritis, dan konsisten dalam memilih produk halal.


“Dengan adanya satu gerakan yang terintegrasi dari pusat hingga KUA di kecamatan, kehadiran pemberdayaan agama dan edukasi halal akan terasa makin nyata di masyarakat,” pungkas Fuad.

×
Berita Terbaru Update