ZONAHALAL.ID, JAKARTA — Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) pada 18 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha untuk menerapkan tertib halal. Langkah ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi strategi memperkuat bisnis, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas pasar.
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa tertib halal perlu diterapkan sejak sekarang agar pelaku usaha siap menghadapi kewajiban sertifikasi sekaligus memperkuat ekosistem bisnis nasional.
"Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia,” ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya, dalam acara *Gathering dengan Media dan Pelaku Usaha bersama Kepala BPJPH* di Main Atrium Mal Ciputra Cibubur.
Dalam keterangannya pada Selasa (13/10/2026), Babe Haikal menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha.
“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” jelasnya.
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi produk pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Untuk produk luar negeri, ketentuan kewajiban halal berlaku paling lambat 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
5 Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis
Babe Haikal menekankan bahwa tertib halal harus menjadi bagian dari budaya dan ekosistem bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif. Penerapannya mencakup kepatuhan terhadap regulasi, konsistensi proses produksi, hingga edukasi masyarakat.
Berikut lima aspek tertib halal yang dapat menjadi strategi penguatan bisnis.
1. Tertib regulasi
Pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi membantu pelaku usaha mempersiapkan bisnis secara lebih terencana dan mengurangi risiko ketidakpatuhan.
2. Tertib bahan baku
Bahan baku menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kehalalan produk. Pelaku usaha perlu memastikan bahan yang digunakan halal dan memiliki dokumen pendukung yang sesuai, sekaligus menjaga keterlacakan bahan dari pemasok hingga proses produksi.
3. Tertib proses produksi
Kehalalan harus dijaga secara konsisten selama proses produksi. Pelaku usaha perlu memperhatikan kebersihan, higienitas, fasilitas produksi, penyimpanan, dan pencegahan kontaminasi bahan nonhalal agar integritas produk tetap terjaga.
4. Tertib label dan informasi halal
Pelaku usaha harus mencantumkan label halal sesuai ketentuan pada produk yang telah bersertifikat halal. Informasi tersebut dapat diperkuat melalui kemasan, situs web, dan media sosial agar konsumen lebih mudah mengenali produk yang telah memenuhi ketentuan halal.
5 Tertib budaya dan edukasi halal
Kesadaran halal perlu dibangun secara kolektif oleh pelaku usaha, konsumen, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan. Pelaku usaha dapat berperan aktif menyebarkan edukasi mengenai sertifikasi halal melalui media sosial, situs web resmi, videotron, maupun iklan produk.
Budaya sadar halal yang tumbuh di masyarakat diharapkan mendorong konsumen semakin memperhatikan informasi kehalalan produk sekaligus memotivasi pelaku usaha untuk menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Tertib Halal Perkuat Daya Saing
Menurut Babe Haikal, tertib halal merupakan kesadaran bersama untuk mematuhi aturan, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan meningkatkan daya saing ekonomi bangsa.
Karena itu, BPJPH mengajak seluruh pelaku usaha berperan aktif menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal, termasuk melalui publikasi penggunaan label halal pada produk yang telah bersertifikat.
Ajakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal.
Menjelang Oktober 2026, penerapan tertib halal menjadi momentum bagi pelaku UMK untuk membenahi proses usaha sekaligus membangun kepercayaan konsumen. Dengan persiapan yang konsisten, sertifikasi halal diharapkan tidak berhenti sebagai pemenuhan regulasi, tetapi menjadi bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan.
