ZONAHALAL.ID, PEKANBARU— Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari yang semula 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Pekanbaru, Ahmad Syahir, menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara matang.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Transmigrasi, BPPMT Pekanbaru tetap berkomitmen mendorong pelaku usaha di kawasan transmigrasi untuk memenuhi persyaratan legalitas usaha dan sertifikasi halal.
"Sebagai UPT Kementerian Transmigrasi yang melaksanakan tugas pelatihan dan pendampingan masyarakat di kawasan transmigrasi mengambil langkah strategis, yaitu terus aktif mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha di kawasan transmigrasi agar produk usahanya segera memiliki legalitas dan sertifikat halal," tegas Ahmad Syahir, dikutip dari Antara, Minggu (25/10/2026).
Ia mengatakan, BPPMT Pekanbaru akan terus menjalin kolaborasi dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di berbagai daerah. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan sertifikat halal.
Selain pendampingan legalitas, BPPMT Pekanbaru juga memperkuat program pelatihan dan pendampingan hilirisasi produk di kawasan transmigrasi. Upaya ini bertujuan meningkatkan nilai tambah (*value added*) produk unggulan lokal sekaligus memastikan pelaku usaha melengkapi persyaratan legalitas, termasuk sertifikasi halal.
Saat ini, pelaku usaha di kawasan transmigrasi terus mengembangkan potensi produk unggulan lokal melalui hilirisasi. Melalui proses tersebut, produk diharapkan tidak hanya memiliki nilai jual lebih tinggi, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar.
Dalam mendukung upaya tersebut, para Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) BPPMT Pekanbaru turut mendampingi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas melalui penerbitan NIB, izin edar berupa PIRT, serta sertifikat halal.
Hingga triwulan III 2026, program pendampingan BPPMT Pekanbaru telah menghasilkan 321 pelaku usaha mandiri dan membentuk 31 kelompok usaha. Selain itu, pendampingan tersebut telah memfasilitasi penerbitan 101 NIB, 82 izin PIRT, dan 33 sertifikat halal bagi pelaku usaha di kawasan transmigrasi.
5 Cara BPPMT Pekanbaru Perkuat Hilirisasi dan Pendampingan Halal
Penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 dapat menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan secara lebih terencana. Namun, penundaan tersebut bukan alasan untuk menunda pengurusan sertifikat halal.
Bagi pelaku usaha di kawasan transmigrasi, penguatan hilirisasi dan pendampingan legalitas menjadi bagian penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan. Berikut lima langkah yang dapat dilakukan dengan dukungan BPPMT Pekanbaru.
1. Memperkuat Pendampingan Legalitas Usaha
Legalitas menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis dan memperluas akses pasar. Karena itu, pendampingan pengurusan NIB, izin PIRT sesuai ketentuan, dan sertifikat halal perlu terus diperkuat.
Melalui pendampingan tersebut, pelaku usaha dapat memahami persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sekaligus mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Langkah ini juga membantu pelaku usaha di kawasan transmigrasi agar tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi turut memperhatikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
2. Memperkuat Kolaborasi dengan Pendamping Proses Produk Halal
Kolaborasi dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan pendampingan sertifikasi halal.
Melalui kerja sama tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai prosedur pengajuan sertifikat halal, persyaratan bahan, proses produksi, serta penerapan ketentuan halal sesuai kategori usahanya.
Pendampingan yang tepat diharapkan membantu pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi sejak awal. Dengan demikian, penundaan tenggat kewajiban halal dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan kebutuhan sertifikasi secara lebih optimal.
3. Meningkatkan Nilai Tambah melalui Hilirisasi Produk Lokal
Hilirisasi menjadi strategi penting untuk meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan di kawasan transmigrasi.
Produk yang semula dijual sebagai bahan mentah dapat dikembangkan menjadi produk olahan dengan nilai jual lebih tinggi. Misalnya, hasil pertanian dan perkebunan diolah menjadi makanan kemasan atau produk turunan yang memiliki peluang pasar lebih luas.
Namun, pengembangan produk tidak cukup hanya berfokus pada inovasi dan kemasan. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan keamanan pangan, mutu produk, ketertelusuran bahan, serta pemenuhan persyaratan halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, hilirisasi dapat mendukung pertumbuhan usaha sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
4. Meningkatkan Kompetensi Pelaku Usaha melalui Pelatihan
Pelatihan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas pelaku usaha agar mampu mengelola bisnis secara profesional.
Melalui program pelatihan dan pendampingan, pelaku usaha dapat meningkatkan kemampuan dalam pengolahan produk, pengemasan, pengelolaan usaha, pemasaran, dan pemenuhan standar yang dipersyaratkan.
Pemahaman mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) juga perlu diperkuat sesuai skema sertifikasi yang berlaku. Aspek ini mencakup pemahaman bahan, proses produksi, kebersihan, serta upaya mencegah kontaminasi bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal.
Dengan kompetensi yang semakin baik, pelaku usaha diharapkan mampu menghasilkan produk yang berkualitas, memiliki legalitas, dan dipercaya konsumen.
5. Memperluas Akses Pasar dan Mendorong Kemandirian Usaha
Hilirisasi dan sertifikasi halal perlu diikuti strategi pemasaran yang tepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Pelaku usaha di kawasan transmigrasi dapat didorong untuk memanfaatkan pemasaran digital, membangun jejaring kemitraan, dan memperluas akses ke pasar lokal maupun regional.
Legalitas usaha dan sertifikat halal dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen, sepanjang informasi dan klaim yang dicantumkan sesuai dengan status serta ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pembentukan kelompok usaha juga dapat memperkuat kolaborasi antarpelaku usaha dalam pengadaan bahan baku, pengembangan produk, promosi, dan distribusi.
Capaian pendampingan BPPMT Pekanbaru hingga triwulan III 2026, yakni 321 pelaku usaha mandiri dan 31 kelompok usaha, menjadi modal untuk memperkuat upaya tersebut.
Fasilitasi penerbitan 101 NIB, 82 izin PIRT, dan 33 sertifikat halal juga menunjukkan pentingnya pendampingan terpadu dalam mendorong pelaku usaha memenuhi persyaratan legalitas.
Penundaan Halal Menjadi Momentum Penguatan Usaha
Penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk hingga 18 Oktober 2028 memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan. Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan ketentuan yang berlaku bagi kategori produknya dan mengurus sertifikasi halal sejak dini.
Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga kepercayaan konsumen dan tanggung jawab dalam memenuhi hak konsumen Muslim.
Bagi BPPMT Pekanbaru, penguatan pendampingan legalitas, kolaborasi dengan P3H, hilirisasi produk, pelatihan, serta perluasan akses pasar dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat transmigrasi.
Dengan sinergi tersebut, produk unggulan kawasan transmigrasi diharapkan tidak hanya memiliki nilai tambah dan daya saing, tetapi juga mampu memenuhi persyaratan legalitas serta ketentuan halal yang berlaku.
