Pelaku Usaha Wajib Tahu! Pemkot Kediri Tekankan Urgensi Sertifikat Halal

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Pemkot Kediri Tekankan Urgensi Sertifikat Halal

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:23 WIB Last Updated 2025-05-31T00:23:00Z
buku


ZONAHALAL.ID KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri Jawa Timur menekankan pentingnya sertifikat halal ke pelaku usaha sehingga produknya punya jaminan mutu.


"Sertifikasi halal ini penting sekali untuk menjamin produk ini aman, nyaman, dan sesuai syariat," kata Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dalam acara sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal di Kediri.


Vinanda Prameswati mengemukakan, sertifikasi halal ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan produknya halal dikonsumsi oleh konsumen. Konsumen juga merasa aman dan nyaman untuk membeli produk tersebut.


Sebagai kota dengan ekosistem perdagangan yang bertumbuh baik, sering dikunjungi oleh wisatawan, dan dihuni oleh mayoritas warga Muslim, tentu kawasan wisata halal, produk halal di Kota Kediri harus dihadirkan.


Pemkot Kediri, berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha untuk tetap bisa bertahan dan eksis dengan fasilitasi halal.


Data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, pada tahun 2017 sampai 2024 Pemkot Kediri sudah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 197 pelaku usaha, yang terdiri atas 30 halal self declare dan 167 halal reguler.


Secara keseluruhan data dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan sampai 30 April 2025 terdapat 6.728 pelaku usaha Kota Kediri yang sudah bersertifikat halal, yang terdiri atas 6.520 halal self declare dan 208 halal regular.


"Alhamdulillah ini sudah menunjukkan kepedulian pelaku usaha Kota Kediri terhadap pentingnya sertifikasi halal. Saya harap selanjutnya pelaku usaha lain juga terinspirasi dan termotivasi untuk melengkapi dokumen-dokumen penunjang produk. Salah satunya sertifikasi halal," kata Vinanda, dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).


Wali Kota menambahkan, dalam UU Nomor: 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 4 sudah diamanatkan bahwa paling lambat 17 Oktober 2026 semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.


Kesempatan ini, kata dia, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin apalagi nanti sudah ada pendampingan untuk mempermudah pelaku usaha dalam proses pendaftaran sertifikat halal.


Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang bersertifikat halal, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, sekaligus mewujudkan Sapta Cita produktif, kreatif, dan inovatif, terutama mendorong pengembangan UMKM hingga pasar halal global.


"Semoga fasilitasi sertifikasi halal ini bermanfaat dalam pengembangan usaha perdagangan dan perindustrian di Kota Kediri. Sehingga roda perekonomian Kota Kediri makin baik dan meningkat. Serta Kota Kediri 'Mapan' bisa terwujud," katanya.


Pada kegiatan tersebut juga diserahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha secara simbolis.


Sosialisasi itu menghadirkan narasumber dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Moh. Taufiq dan Nurun Nayiroh.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Dekranasda Kota Kediri Faiqoh Azizah Mohammad Qowimuddin, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemkot Kediri Endang Kartika Sari, Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Kediri Tetuko Erwin, dan tamu undangan lainnya.