Wujudkan Tertib Halal, BPJPH Gencarkan Pengawasan Produk

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

Wujudkan Tertib Halal, BPJPH Gencarkan Pengawasan Produk

Jumat, 09 Mei 2025 | 07:30 WIB Last Updated 2025-05-09T00:30:00Z
buku


ZONAHALAL.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat guna mewujudkan tertib halal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara harian (daily) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.


“Pengawasan jaminan produk halal terus kami laksanakan setiap hari. Ini penting untuk memastikan terciptanya tertib halal demi melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar halal,” ujar Haikal dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).


Menurutnya, pengawasan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap standar halal yang ditetapkan dalam regulasi, tetapi juga menjamin ketersediaan produk halal di tengah aktivitas rantai pasok (supply and demand) masyarakat.


Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, menekankan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat regulasi, antara lain:


Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan JPH.


“Pengawasan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat mendapat akses terhadap produk halal yang aman dan terjamin, baik untuk dikonsumsi maupun digunakan,” tambahnya.


Babe Haikal mengajak pelaku industri untuk menyambut pengawasan ini secara positif, terutama perusahaan besar. Menurutnya, industri berskala besar memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dan mitra bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penerapan tertib halal.


“Sertifikasi halal seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai nilai tambah (added value) yang meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun global,” jelasnya.


Pentingnya kolaborasi dalam membangun ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan. “Dengan tertib halal, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih merata,” tegasnya.


Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan baik secara mandiri oleh BPJPH maupun terpadu bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Satgas Layanan JPH.


“Salah satu program pengawasan yang tengah berjalan saat ini dilaksanakan serentak di 34 provinsi dan akan berlangsung hingga 30 Juni mendatang, melibatkan Satuan Tugas Layanan JPH tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.


Chuzaemi juga mengimbau masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengawasan JPH melalui pelaporan atau pengaduan jika menemukan produk yang mencurigakan atau diduga tidak memenuhi ketentuan halal.


“Siapa pun yang menemukan pelanggaran atau produk yang mencurigakan dapat melapor melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas dan kehalalan produk di Indonesia,” pungkasnya.