ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada 17 Oktober 2026, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh puas menjadi “macan lokal”. Sebaliknya, Indonesia harus bersiap tampil di pasar global dengan sistem sertifikasi halal yang terpercaya, berintegritas, dan efisien—tanpa kompromi terhadap kehalalan itu sendiri.
Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, menekankan pentingnya mengejar satu prioritas utama: percepatan pencapaian target sertifikasi halal nasional. Hal ini ia sampaikan dalam Kumparan Halal Forum 2025 yang berlangsung di Hotel Artotel Mangkuluhur Gatot Subroto, Jakarta.
“Prioritas kita adalah mempercepat capaian target. Sebelum tenggat waktu 17 Oktober 2026, pelaku usaha harus sudah memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Ini yang harus kita dorong bersama,” ujar Muti dalam sesi wawancaranya bertajuk “The X Factor to Accelerate Your Halal Certification Process”.
Menurut Muti, keberhasilan tidak semata diukur dari kuantitas sertifikat halal, tetapi dari kepercayaan publik dan pasar internasional terhadap sistem halal Indonesia. Karena itu, LPH LPPOM berkomitmen memberikan pendampingan dan informasi yang dibutuhkan pelaku usaha, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
“Kalau ingin menembus pasar global, kita juga harus memahami persyaratan halal negara tujuan ekspor. Jadi, bukan hanya soal angka, tapi juga kualitas dan kepercayaan,” tegasnya dikutip dari Halal MUI, Kamis (5/6/2025).
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh proses sertifikasi. “Jumlah besar tidak berarti apa-apa jika kepercayaan publik rendah. Kita harus utamakan integritas dalam setiap tahapan,” tambahnya.
Selain itu, Muti menyampaikan bahwa efisiensi waktu dan biaya dalam proses sertifikasi halal memang penting, namun tidak boleh mengorbankan substansi halal itu sendiri.
“Halal itu 100 persen. Tidak ada kompromi pada substansi kehalalannya. Yang bisa kita perbaiki adalah jalur dan proses menuju ke sana, agar lebih cepat dan efisien,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha, regulator, dan lembaga pendamping untuk menjaga mutu dan kredibilitas sistem halal nasional. Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan dunia terhadap industri halal Indonesia.
Sebagai upaya edukasi dan dukungan, LPH LPPOM membuka layanan konsultasi melalui Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696. Pelaku usaha juga dapat mengikuti Kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang digelar rutin setiap minggu ke-2 dan ke-4. Informasi lebih lanjut tersedia di laman resmi: halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal.
Bagi pelaku usaha produk makanan dan minuman dalam kemasan yang belum bersertifikat halal, LPH LPPOM siap menjadi mitra terpercaya dalam proses sertifikasi. Daftar produk bersertifikat dapat diakses melalui situs www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI di Playstore, serta website BPJPH: https://bpjph.halal.go.id.