Waduh! Pemalsuan Sertifikat Halal, LPPOM Imbau Publik Lebih Waspada

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

Waduh! Pemalsuan Sertifikat Halal, LPPOM Imbau Publik Lebih Waspada

Rabu, 18 Juni 2025 | 21:50 WIB Last Updated 2025-06-18T14:50:44Z
buku



ZONAHALAL.ID, JAKARTA —Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menegaskan bahwa dokumen sertifikat halal atas nama PT Cahaya Barokah Mandiri Grup, beralamat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan nomor SH 03340054160723, yang mengatasnamakan LPPOM DKI Jakarta, adalah palsu dan tidak sah.


Dilansir dari Halal MUI, Rabu (18/6/2025), Sertifikat tersebut diduga digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk keperluan tender, dengan mencantumkan nama pelaku usaha seolah-olah telah memiliki sertifikat halal resmi.


Berdasarkan hasil verifikasi internal, LPPOM menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi dari LPPOM maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di antaranya:


- Nomor sertifikat halal dan data pelaku usaha PT Cahaya Barokah Mandiri Grup tidak tercatat dalam sistem resmi LPH LPPOM maupun BPJPH.


- Tanggal penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejak diterapkannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal yang sah hanya diterbitkan oleh BPJPH, sementara pemeriksaannya dilakukan oleh LPH yang telah terakreditasi, termasuk LPH LPPOM.



Dengan adanya temuan ini, LPPOM mengimbau seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap praktik pemalsuan yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemari integritas sistem sertifikasi halal di Indonesia.