8 Ribu Produk di Bangka Belitung Telah Bersertifikat Halal

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

8 Ribu Produk di Bangka Belitung Telah Bersertifikat Halal

Senin, 21 Juli 2025 | 23:15 WIB Last Updated 2025-07-22T00:17:00Z
buku



ZONAHALAL.ID BABEL -- Sekitar 8.000 produk di Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah mengantongi sertifikasi halal. Sertifikat ini difasilitasi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Babel maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Direktur LPPOM MUI Bangka Belitung, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi standar universal yang tidak hanya penting bagi umat Islam, tetapi juga mendukung kualitas dan kepercayaan konsumen secara umum.


"Halal itu bukan hanya untuk umat Islam. Dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 dan aturan turunannya, halal menjadi standar universal yang mendukung kualitas dan kepercayaan konsumen," ujar Ihsan, dikutip dari RRI, Senin (21/7/2025).


Pendaftaran sertifikasi halal dapat dimulai dengan menyerahkan KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi yang memakan waktu sekitar 21 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.


Menanggapi pertanyaan tentang sanksi bagi pelaku usaha yang mencantumkan label halal tanpa sertifikasi resmi, Ihsan menegaskan bahwa ada sanksi tegas berupa denda hingga Rp2 miliar.


Selain itu, Ihsan menyoroti besarnya potensi industri halal di Bangka Belitung, terutama karena wilayah ini didominasi perairan. Menurutnya, potensi tersebut dapat menjadi investasi jangka panjang bagi sektor pariwisata dan ekonomi daerah.