ZONAHALAL.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia terus mengedukasi pelaku usaha untuk memastikan kesiapan mereka menghadapi implementasi wajib sertifikasi halal tahap kedua yang akan dimulai pada Oktober 2026, termasuk untuk produk obat-obatan. Wajib halal ini juga dipandang sebagai momentum transisi menuju industri farmasi yang lebih berkualitas dan produktif.
“Mandatori halal 2026 bukan sekadar tenggat, tetapi merupakan momentum menuju industri farmasi yang lebih terjamin dari sisi keamanan, mutu, dan kehalalannya. Kami mengajak seluruh pelaku industri untuk segera memetakan bahan dan proses produksi yang terdampak,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, dalam acara Mid Year Forum 2025 yang digelar PT Kalbe Farma Tbk di Kelapa Gading, Jakarta.
Chuzaemi menambahkan, pemerintah terus mendorong percepatan kesiapan industri, termasuk dengan memfasilitasi bahan baku impor melalui percepatan akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan kerja sama pengakuan sertifikat halal melalui skema Mutual Recognition Arrangement (MRA).
“Industri seperti Kalbe yang mengimpor bahan dari berbagai negara akan sangat terbantu jika lembaga halal di negara asal sudah terakreditasi. Karena itu, kami juga mendorong diaspora Indonesia di luar negeri untuk mendirikan LHLN demi mendukung ekosistem halal global,” jelasnya, Minggu (20/7/2025).
Dalam sesi diskusi, Chuzaemi juga menegaskan pentingnya jaminan halal tidak hanya pada produk, tetapi juga layanan pendukungnya.
“Kami pernah menemukan jasa logistik yang mencampur produk halal dan non-halal. Karena itu, jasa logistik juga masuk kategori wajib sertifikasi halal, untuk memastikan kehalalan produk dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ketentuan penahapan wajib halal bagi produk obat dibagi sebagai berikut:
Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan: mulai 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.
Obat bebas dan obat bebas terbatas: mulai 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2029.
Obat keras (kecuali psikotropika): mulai 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2034.
Menjawab pertanyaan peserta, Chuzaemi juga mengklarifikasi terkait pelabelan halal. Produk curahan dan makanan khusus pasien yang tidak diperjualbelikan secara umum tidak diwajibkan mencantumkan label halal. Namun, fasilitas produksinya, seperti dapur rumah sakit, tetap harus memiliki sertifikat halal.
BPJPH akan terus hadir di tengah pelaku industri melalui forum-forum edukatif semacam ini sebagai bentuk pendekatan kolaboratif dalam pengawasan dan pembinaan. Hal ini bertujuan membangun industri yang patuh dan adaptif terhadap regulasi halal, sekaligus memperkuat ekosistem halal nasional yang dinamis, inklusif, dan berkelanjutan.