ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya BPJPH dalam memperkuat tata kelola jaminan produk halal yang dilaksanakan oleh BPJPH yang kini berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di bawah Presiden.
Membuka FGD, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menegaskan pentingnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Setelah lebih dari satu dekade berjalan, menurutnya, sudah saatnya regulasi ini diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan industri halal.
“Semangat dan substansi Undang-undang Jaminan Produk Halal perlu disesuaikan. Kini, BPJPH juga berada di bawah Presiden, ini menunjukkan pentingnya posisi BPJPH dalam arsitektur kelembagaan nasional. Sehingga program JPH harus selaras dengan program-program Bapak Presiden Prabowo Subianto." kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
"Harus dipastikan bahwa implementasi Undang-undang (JPH) ke depan semakin membawa manfaat bagi masyarakat dan kemajuan bangsa. Penting untuk menjadikan halal sebagai fungsi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, seiring upaya pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional." lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.
Jaminan produk halal juga harus mengedepankan nilai-nilai transparansi, traceability, dan trustability. Halal bukan sekedar kewajiban regulasi, tapi telah menjadi gaya hidup modern, simbol kualitas, kebersihan, dan kesehatan.
Hadir dalam FGD jajaran pimpinan tinggi BPJPH. Di antaranya, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanudin, serta jajaran pejabat tinggi pratama dan administrator BPJPH.
FGD menghadirkan narasumber lintas lembaga. Di antaranya, Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Novianto Murti Hantoro, Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widya Oesman. Hadir pula sejumlah narasumber ahli. Di antaranya, Guru Besar Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia, dan Guru Besar International Islamic University Malaysia Irwandi Jaswir.
Kegiatan evaluasi implementasi UU JPH ini juga mengundang sejumlah pemangku kepentingan JPH terkait. Di antaranya, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, asosiasi pelaku usaha, perwakilan pelaku usaha, organisasi/lembaga masyarakat, dan asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI).
Digelar secara hybrid (luring dan daring), FGD ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menyerap berbagai aspirasi, kritik konstruktif, serta rekomendasi yang komprehensif demi mewujudkan perubahan UU JPH yang lebih responsif, adil, dan mampu menjangkau lebih luas seluruh lapisan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen mewujudkan layanan sertifikasi halal yang profesional, transparan, dan inklusif. Mari bersama-sama menjadikan sistem jaminan produk halal Indonesia sebagai model global yang unggul,” tutup Kepala BPJPH.