BPJPH Mandiri, Inilah Fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal Kemenag?

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

BPJPH Mandiri, Inilah Fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal Kemenag?

Kamis, 31 Juli 2025 | 06:35 WIB Last Updated 2025-07-30T23:35:00Z
buku



ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menjadi lembaga tersendiri yang terpisah dari Kementerian Agama. Namun demikian, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, terdapat satuan kerja baru setingkat Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yakni Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH).


Apa peran dan fungsi satuan kerja ini?


Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, menjelaskan bahwa Direktorat JPH memainkan peran strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Fokus utama direktorat ini bukan pada aspek teknis sertifikasi, melainkan pada penguatan nilai, kebijakan, dan peningkatan kesadaran publik.


“Peran Direktorat JPH adalah memberikan dukungan dan kolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia dari sisi tugas pokok Kementerian Agama. Kami mengokohkan fondasi pemikiran dan arah kebijakan, bukan teknis labelisasi halal,” ujar Fuad di Jakarta, Selasa (29/7/2025).




Pemisahan Fungsi dengan BPJPH


Sejak diterbitkannya PMA No. 33 Tahun 2024, pemisahan fungsi antara Direktorat JPH dan BPJPH semakin jelas. Direktorat JPH bertanggung jawab pada perumusan kebijakan strategis, evaluasi dan pemantauan pelaksanaan jaminan produk halal, serta administrasi dan kerja sama lintas sektoral.


“Sementara pelaksanaan teknis—mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Auditor Halal—merupakan kewenangan utama BPJPH,” terang Fuad.




Fungsi perumusan kebijakan Direktorat JPH mencakup penyusunan pedoman, strategi nasional, serta pengembangan edukasi halal berbasis nilai keagamaan. Sedangkan pemantauan dan evaluasi bertujuan memastikan seluruh pelaksana teknis berjalan sesuai prinsip dan tujuan penyelenggaraan halal nasional.


“Melalui evaluasi, kami mengidentifikasi tantangan, kekurangan, maupun praktik baik. Temuan-temuan ini menjadi dasar penyusunan laporan berkala,” jelasnya.




Fungsi administrasi juga menjadi bagian penting, mencakup pengelolaan keuangan, kepegawaian, perencanaan program dan anggaran, serta pelaporan kinerja secara berjenjang.


Halal: Antara Nilai Agama dan Tren Ekonomi


Ketika dunia berlomba menjadikan halal sebagai komoditas ekonomi, Indonesia memilih jalur berbeda: menjadikan halal sebagai gaya hidup yang berakar pada nilai agama dan kemaslahatan.


Fuad menegaskan, isu halal tidak bisa hanya dilihat dari perspektif ekonomi dan perdagangan.


“Kami menjaga keseimbangan antara dimensi agama dan nilai ekonomi dalam penyelenggaraan jaminan halal di Indonesia. Halal adalah isu agama sekaligus isu ekonomi, yang tidak dapat dipisahkan dari kesadaran beragama.”



Menurutnya, halal harus memberi ketenangan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi konsumen. Ia mengutip pernyataan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan: “Halal itu pasti baik, sehat, bersih, dan Halal Indonesia untuk masyarakat dunia.”


Strategi Branding dan Diplomasi Halal


Fuad menekankan bahwa Direktorat JPH berperan sebagai penjaga nilai, bukan sekadar unit birokrasi. Karena itu, pihaknya mendorong inovasi branding halal sebagai gaya hidup yang mudah, menenangkan, dan menyenangkan.


“Sebagai direktorat baru, kami perlu memperkenalkan diri ke masyarakat. Branding halal sebagai gaya hidup adalah salah satu strategi kami,” ujarnya.




Langkah ini, sejalan dengan arahan Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, yang menekankan pentingnya menjadikan jaminan halal sebagai bagian dari pola hidup masyarakat, bukan sekadar label administratif.


Menariknya, Fuad juga menyebut bahwa jaminan halal kini menjadi bagian dari diplomasi global. Negara-negara non-Muslim bahkan semakin serius menggarap pasar halal sebagai peluang ekonomi menjanjikan.


Namun, Indonesia harus tetap waspada.


“Kita tidak boleh kehilangan arah. Fondasi halal di negeri ini harus berbasis nilai-nilai keagamaan dan spiritualitas. Kita harus menjaga ruh halal agar tidak tercerabut dari akarnya.”


Menjangkau Generasi Muda


Salah satu pendekatan inovatif Direktorat JPH adalah memperluas sasaran edukasi halal, tidak hanya untuk pelaku usaha besar dan menengah, tetapi juga sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi sebagai ekosistem awal.


“Kami ingin JPH hadir di seluruh daerah, termasuk menjangkau generasi muda. Dari situlah nilai-nilai halal akan tertanam,” tandas Fuad.