Kemenperin dan FDSA China Jalin Kerja Sama Perkuat Industri Halal Indonesia

Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenperin dan FDSA China Jalin Kerja Sama Perkuat Industri Halal Indonesia

Senin, 29 September 2025 | 05:56 WIB Last Updated 2025-09-28T22:56:00Z

 


ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjalin kerja sama dengan Food and Drug Corporation Quality and Safety Promotion Association (FDSA) China untuk memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok global serta mendorong posisinya sebagai pusat industri halal dunia.


“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam ekosistem halal dunia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, industri halal dalam negeri memiliki potensi nilai yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).


Pasar industri halal global terus berkembang. Konsumsi umat Muslim di enam sektor ekonomi syariah mencapai 2,43 triliun dolar AS pada 2023, dan diperkirakan meningkat menjadi 3,36 triliun dolar AS pada 2028. Sementara itu, konsumsi rumah tangga di pasar domestik Indonesia tercatat mencapai Rp3.226,1 triliun pada semester I tahun 2025.


Penandatanganan MoU di Halal Indo 2025


Kerja sama antara Kemenperin dan FDSA China ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangkaian kegiatan Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2025 yang diselenggarakan di Tangerang, Banten.


Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Kris Sasono Ngudi Wibowo, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai bidang, antara lain:


Pengembangan industri halal


Investasi


Peningkatan kapasitas


Kajian bersama dan inovasi


Promosi dan fasilitasi industri halal


Kolaborasi ini juga mencakup pelaksanaan proyek bersama, program pelatihan, studi kolaboratif, pengembangan inovasi, serta kerja sama bisnis antar pelaku industri halal dari kedua negara.


“Dengan potensi Indonesia dalam industri halal — tidak hanya pada sektor makanan dan minuman, tetapi juga pada sektor gaya hidup halal lainnya — kami berharap produk industri halal nasional mampu menembus pasar global,” tambah Kris.


Tentang FDSA China


FDSA merupakan asosiasi yang berdiri sejak 2016 dan berfokus pada kualitas serta manajemen keselamatan di sektor pangan, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, dan produk terkait lainnya. Dalam pengembangan industri halal, FDSA telah membentuk komite khusus yang akan bekerja sama dengan negara-negara Muslim untuk:


Membangun sistem pengembangan industri halal


Menyediakan program pendidikan dan pelatihan


Melakukan penelitian bersama


Memfasilitasi pengujian dan sertifikasi industri internasional


Kerja sama ini diharapkan dapat membuka akses bagi pelaku industri halal Indonesia ke pasar China, yang memiliki jumlah konsumen Muslim signifikan. Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi bentuk komitmen kedua negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal.


Dukungan Kemenperin terhadap Industri Kecil


Kemenperin menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kerja sama ini dengan tujuan:


Meningkatkan kapasitas pelaku industri


Meningkatkan daya saing industri halal


Menjadi sarana promosi industri halal nasional di tingkat internasional


Dalam rangkaian Halal Indo 2025, Kemenperin juga memfasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil, melalui kerja sama antara Pusat Industri Halal Kemenperin dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri halal dalam negeri, mendukung kewajiban sertifikasi halal, serta meningkatkan daya saing pelaku industri kecil yang telah tersertifikasi.


Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan 2025


Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan, Kemenperin juga menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan 2025 sebagai wadah dialog antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Forum ini menghadirkan berbagai layanan langsung, seperti:


Unit Pelayanan Publik On Location


Klinik Kekayaan Intelektual


Klinik Kemasan


Layanan Pengisian SIINas


Sertifikasi SNI oleh Pusat P4SI


Layanan TKDN oleh Pusat P3DN