ZONAHALAL.ID SURABAYA -- Program Cahaya Pagi Pro 4 RRI Surabaya kembali menyapa pendengar setia pada Rabu (24/12/25) dengan topik yang sangat relevan bagi para pelaku UMKM, yakni "Sertifikat Halal dan Dunia Usaha". Terhubung sebagai narasumber, Ustadz Budhi Hadi, Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Asemrowo, Kemenag Kota Surabaya.
Dalam dialog interaktif kali ini, Ustadz Budhi Hadi menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan semata-mata pemenuhan regulasi pemerintah, melainkan bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus strategi jitu untuk menembus pasar yang lebih luas.
Indonesia merupakan mayoritas penduduk yang muslim. Tapi apakah semua produk di Indonesia halal? Maka dari itu perlu adanya peran pemerintah agar produk Indonesia terjamin kehalalannya.
Sertifikat halal memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi bebas dari unsur yang dilarang agama, mulai dari bahan baku hingga proses produksi. Ini juga sebagai bentuk jaminan ketenangan Konsumen:
“Pemerintah menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).” kata Ustadz Budhi dikutip dari RRI, Jumat (26/12/2025)
Produk yang sudah memiliki logo halal resmi dari BPJPH memiliki daya saing lebih tinggi, baik di pasar lokal maupun internasional. Ini menjadi nilai tambah ekonomi.
Ustadz Budhi menjelaskan adanya program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema self-declare. Prosesnyapun saat ini semakin dipermudah oleh pemerintah
"Halal tidak hanya bicara soal kandungan makanan, tapi juga keberkahan dalam berusaha. Dengan mengantongi sertifikat halal, pengusaha menunjukkan tanggung jawab moral kepada pelanggan," Kata Ustadz Budhi.
Sebagai perpanjangan tangan Kemenag, Ustadz Budhi menegaskan bahwa pihak KUA Kecamatan Asemrowo siap melakukan pendampingan bagi para pelaku usaha di wilayahnya. Pendampingan ini meliputi edukasi mengenai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) hingga teknis pendaftaran melalui aplikasi Sihalal.
Menutup sesi dialog, Ustadz Budhi mengajak para pelaku usaha di Surabaya untuk tidak menunda-nunda pengurusan sertifikasi halal. Mengingat saat ini pemerintah sedang gencar melaksanakan program Wajib Halal Oktober (WHO), ia berharap momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pengusaha agar bisnis mereka naik kelas.
