Pendampingan Sertifikasi Halal Cara Jitu Perkuat Perlindungan Konsumen UMK

Notification

×

Iklan

Iklan

Pendampingan Sertifikasi Halal Cara Jitu Perkuat Perlindungan Konsumen UMK

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:27 WIB Last Updated 2025-12-31T02:27:51Z



ZONAHALAL.ID BANDARLAMPUNG -- Upaya percepatan sertifikasi halal terus digencarkan sejalan dengan mandat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Melalui skema Pendampingan Proses Produk Halal (P3H), pemerintah bersama lembaga mitra mendorong terwujudnya jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).


Dosen sekaligus Tim Halal Center Politeknik Negeri Lampung, Ailsa Azalia, melakukan pendampingan sertifikasi halal kepada sejumlah UMK produk bakeri, kue kering, snack, dan makanan ringan siap santap di Kota Bandarlampung. Pendampingan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diinisiasi BPJPH.


Ailsa menyampaikan keberhasilan program sertifikasi halal membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.  “Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diinisiasi oleh BPJPH memerlukan sinergi lintas sektor. Pendampingan menjadi jembatan krusial, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang seringkali menghadapi kendala administratif maupun pemahaman teknis mengenai kriteria sistem jaminan produk halal,” ujarnya dikutip dari RRI Rabu (31/12/2025).


Melalui fasilitator SEHATI25, pelaku UMK dapat mengikuti program sertifikasi halal secara gratis yang diselenggarakan BPJPH. Menurutnya, pendampingan tidak hanya berfokus pada proses administrasi, tetapi juga pada pemahaman menyeluruh terkait prinsip kehalalan dalam produksi.


“Pendampingan bukan sekadar membantu pengisian formulir, melainkan edukasi berkelanjutan agar pelaku usaha memahami esensi kebersihan dan kesucian dalam produksi,” kata Ailsa, menambahkan.


Ailsa menekankan  sertifikasi halal memiliki peran penting sebagai instrumen perlindungan konsumen. Sertifikat halal dinilai menjadi bentuk jaminan tertulis yang memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi, sekaligus menjadi sarana promosi untuk meningkatkan daya saing produk.


“Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pelengkap label di kemasan, melainkan telah menjadi aset pemasaran strategis yang mampu meningkatkan nilai jual produk secara signifikan. Logo halal menjadi sinyal instan yang mengomunikasikan kualitas, keamanan, dan etika produsen,” katanya, menuturkan.


Program pendampingan sertifikasi halal yang dilakukan Ailsa ini merupakan bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan diharapkan dapat mendorong semakin banyak UMK untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang dipasarkan, sekaligus mendukung penuh program BPJPH dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.