ZONAHALAL.ID NGAWI -- Sertifikat halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena berfungsi sebagai jaminan kepercayaan konsumen serta meningkatkan daya saing produk.
Koordinator Pendamping Halal Center Institut Agama Islam (IAI) Ngawi, Yuliatin Nurrohmah, menjelaskan bahwa sertifikat halal merupakan pengakuan resmi terhadap kehalalan suatu produk.
"Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui atau berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia dan komite fatwa," jelasnya, dikutip dari RRI, Jumat (27/2/2026)
Dalam proses pengurusan sertifikat halal, dokumen yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara pengajuan sertifikat halal melalui laman SiHalal.
Yuliatin menyebutkan terdapat tiga skema pendaftaran yang dapat ditempuh pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal. Pertama, skema reguler berbayar yang umumnya diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar.
Kedua, skema Self Declare Mandiri yang berbayar untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan biaya terjangkau. "Berbayar tetapi terjangkau Rp230.000 ketika tidak ada layanan fasilitas gratis," jelasnya
Skema ketiga yakni Self Declare Sehati, berupa pelayanan gratis. Program ini disediakan oleh BPJPH dengan kuota tertentu.
"Tahun 2026, ada sebanyak 1.035.000 kuota gratis difasilitasi oleh BPJPH. Jadi jangan takut untuk yang mikro ada fasilitas Sehati," ungkapnya.
Proses pengurusan sertifikat halal dapat berlangsung antara satu hingga tiga bulan, tergantung pada jumlah dan tingkat kerumitan bahan serta proses produksi. Sertifikat halal berlaku selama bahan dan proses produksi tetap sesuai dengan ketentuan kehalalan.
Oleh sebab itu, pelaku usaha diharapkan berkomitmen dan bertanggung jawab menjaga kehalalan produk serta proses produksi secara berkelanjutan. Yuli menegaskan, apabila pelaku usaha terbukti tidak berkomitmen, sertifikat halal dapat dicabut dan pelaku usaha dikenai sanksi administrasi.
