ZONAHALAL.ID JAKARTA— Sertifikat halal kini bukan sekadar pelengkap pada kemasan produk. Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sertifikat halal menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing di tengah pertumbuhan industri halal Indonesia.
Kabar baiknya, pelaku UMK dapat memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi UMK yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal?
1. Pastikan Memiliki NIB
Langkah pertama adalah memastikan usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan berbagai informasi terkait usaha dan produk, mulai dari nama produk, bahan yang digunakan, hingga proses produksinya.
Kelengkapan data menjadi modal awal agar proses pengajuan sertifikasi halal dapat berjalan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan.
2. Ajukan Sertifikasi Melalui SIHALAL
Setelah dokumen siap, pelaku usaha dapat melakukan pengajuan melalui SIHALAL, layanan digital sertifikasi halal yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pelaku usaha perlu membuat akun, mengisi data usaha dan produk, kemudian mengikuti tahapan pengajuan sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih.
3. Pilih Skema yang Sesuai
Tidak semua produk memiliki proses sertifikasi yang sama. Pelaku usaha perlu memilih skema yang sesuai dengan karakteristik dan persyaratan produknya.
Bagi UMK yang memenuhi persyaratan, skema self declare dapat menjadi salah satu jalur sertifikasi halal. Sementara produk yang tidak memenuhi kriteria self declare mengikuti mekanisme reguler dengan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
4. Ikuti Pendampingan dan Verifikasi
Pada skema self declare, pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping membantu memastikan informasi mengenai bahan dan proses produksi sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.
Sementara pada skema reguler, produk menjalani proses pemeriksaan oleh LPH sebelum masuk ke tahapan penetapan kehalalan.
Tahapan ini penting untuk memastikan produk yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan kehalalan yang telah ditetapkan.
5. Sertifikat Halal Terbit
Setelah seluruh tahapan dan persyaratan terpenuhi, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik. Sertifikat tersebut dapat diakses melalui SIHALAL.
Bagi pelaku UMK, kesempatan melalui SEHATI 2026 tentu tidak boleh dilewatkan. Program ini dapat menjadi pintu bagi pelaku usaha untuk meningkatkan legalitas sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.
Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, sertifikat halal merupakan investasi kepercayaan
Ketika konsumen semakin sadar terhadap pentingnya produk halal, kepastian kehalalan dapat menjadi salah satu modal penting bagi UMK untuk naik kelas, memperluas pasar, dan memenangkan persaingan industri halal.
Sudahkah produk UMK Anda bersertifikat halal?
