ZONAHALAL.ID SUMATRA UTARA— Penguatan kompetensi pendamping sertifikasi halal menjadi salah satu bagian penting dalam memperluas layanan halal kepada pelaku usaha di berbagai daerah. Pendamping tidak hanya dituntut memahami aspek teknis dan akademik, tetapi juga mampu membaca kondisi sosial serta karakteristik usaha masyarakat.
Hal tersebut dibahas Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii bersama pengurus Asosiasi Pendamping Halal Indonesia dan penggiat halal dari Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, penguatan sumber daya manusia pendamping halal dibahas melalui sejumlah langkah strategis. Berikut lima bentuk penguatan kompetensi pendamping sertifikasi halal.
1. Pelatihan Pendamping Berbasis Daerah
Salah satu langkah yang didorong adalah penyelenggaraan pelatihan pendamping halal berbasis daerah. Model ini dinilai penting karena kebutuhan dan karakteristik layanan halal berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Romo Muhammad Syafii mengatakan pelatihan dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk meningkatkan kemampuan pendamping yang jumlah dan kebutuhannya terus berkembang.
"Saya kira kita buat jalan keluar saja. Buka pelatihan. Buka pelatihan, itu jalan keluar. Karena kan itu pasti terus bertambah. Berbasis daerah kan, bukan terpusat di Jakarta. Berbeda daerah,” kata Romo.
Pelatihan berbasis daerah diharapkan membuat penguatan kompetensi lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha setempat.
2. Memperkuat Pemahaman Akademik dan Ilmiah
Pendamping sertifikasi halal juga perlu memiliki pemahaman akademik yang memadai. Pengetahuan tersebut dibutuhkan agar pendamping mampu memahami ketentuan, proses, bahan, hingga aspek teknis yang berkaitan dengan jaminan produk halal.
Namun, menurut Romo, kemampuan akademik perlu dipadukan dengan pengalaman sosial di lapangan.
"Kalau bisa digabunglah, ada orang yang paham secara ilmiah dan punya kemampuan secara akademik, yang pasti secara sosial,” ujarnya.
Dengan kombinasi tersebut, pendamping diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi mampu menerapkannya ketika berhadapan langsung dengan pelaku usaha.
3. Memahami Karakteristik Usaha Masyarakat
Kompetensi pendamping halal juga perlu diperkuat melalui pengalaman lapangan. Pendamping harus mengetahui keragaman usaha masyarakat, mulai dari jenis produk, proses produksi, bahan yang digunakan hingga kondisi usaha di berbagai wilayah.
Romo menekankan pentingnya pendamping yang aktif berada di tengah masyarakat.
"Makanya aktif di lapangan, tahu orang jualan apa saja di mana saja. Nah, ini tidak mungkin semuanya yang ngurus,” kata Romo.
Pemahaman terhadap kondisi nyata pelaku usaha menjadi bagian penting agar proses pendampingan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan karakteristik masing-masing usaha.
4. Memperkuat Keterlibatan Perempuan
Penguatan kompetensi pendamping halal juga mencakup keterlibatan perempuan. Romo menilai terdapat aspek tertentu dalam proses memastikan kehalalan yang membutuhkan keterlibatan perempuan.
"Untuk bisa memastikan kehalalan itu ada mungkin satu hal-hal yang spesifik perempuan. Maka harus ada perempuan,” lanjutnya.
Keterlibatan perempuan menjadi bagian dari upaya membangun layanan pendampingan yang mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
5. Mendorong Pendamping Halal di Daerah Berpotensi Besar
Penguatan pendamping juga menjadi penting bagi daerah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem halal, termasuk Sumatera Utara.
Gus Subhan mengatakan Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam sertifikasi halal. Namun, ia menyebut capaian sertifikasi halal di wilayah tersebut masih perlu ditingkatkan.
Sumatera Utara ini memiliki potensi yang sangat besar sertifikasi halal. Kalau menurut data, Sumatera Utara ini termasuk yang tertinggal dari perolehan sertifikasi halalnya, sementara potensinya sangat besar,” kata Gus Subhan.
Ia juga menyoroti besarnya kontribusi perempuan dalam pendampingan halal di Indonesia. Menurut Gus Subhan, sekitar 80 persen dari 116 ribu pendamping halal di Indonesia merupakan perempuan.
"Delapan puluh persen pendamping halal itu yang paling berprestasi adalah ibu-ibu. Delapan puluh persen dari 116 ribu pendamping halal seluruh Indonesia itu ibu-ibu. Dan itu yang paling berhasil karena gerakan-gerakan mereka itu cepat sekali,” ujar Gus Subhan.
Penguatan kompetensi pendamping pada akhirnya menjadi bagian penting dalam memperluas akses sertifikasi halal. Pelatihan berbasis daerah, penguatan kemampuan akademik, pemahaman kondisi sosial, pengalaman lapangan, serta keterlibatan perempuan dapat mendukung pendampingan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di berbagai wilayah.
