ZONAHALAL.ID – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa penerapan tertib halal melalui sinergi semua pihak dapat mendorong usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi sektor utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sertifikasi halal ini bukan hanya tugas BPJPH saja, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua untuk mendukung pelaksanaannya. Dengan tertib halal, UMK akan bangkit dan menjadi sektor penting pertumbuhan ekonomi nasional," kata Haikal, dikutip dari Antara, Jumat (13/6/2025).
Haikal mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi terkait sertifikasi halal, khususnya kepada pelaku UMK di berbagai daerah.
"Kami mengimbau seluruh Satgas Halal dan para stakeholder untuk aktif menanyakan kepada hotel, kafe, restoran, maupun produk-produk lainnya: apakah sudah bersertifikat halal atau belum," ujarnya.
"Jika belum, ajak mereka segera mendaftar. Namun bila produknya memang tidak halal, mereka wajib memasang keterangan tidak halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014," lanjutnya
Haikal menekankan bahwa sertifikat halal tidak hanya menjamin kehalalan suatu produk, tetapi juga meningkatkan nilai tambah secara ekonomi.
"Halal itu untuk semua. Halal adalah symbol of health yang telah menjadi standar global dan memberikan nilai tambah produk secara ekonomi," jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa Indonesia, dengan mayoritas penduduk Muslim, seharusnya bisa menjadi pemain utama dalam industri halal dunia.
Sebagai upaya memperluas cakupan sertifikasi halal, BPJPH terus mempererat kolaborasi dengan pemerintah daerah di berbagai provinsi. Salah satunya melalui penandatanganan komitmen fasilitasi sertifikasi halal antara BPJPH, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.
Tahun ini, Provinsi DKI Jakarta menargetkan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi 36.704 pelaku usaha.
Sebelumnya, rapat koordinasi fasilitasi sertifikasi halal juga telah dilaksanakan di Provinsi Bengkulu, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, sebagai bagian dari rangkaian rakor yang direncanakan di 20 provinsi.